POJOKBOGOR.ID – Waduh, belakangan ini ramai beredar kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026.

Bahkan ada yang menyebut akan ada rapel yang segera cair. Namun ya, informasi tersebut ternyata belum tentu benar.

PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar luas di masyarakat tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen SPPI 2026 Dibuka, Sarjana Bisa Ikut Bangun Desa Lewat Program Koperasi Merah Putih

Perusahaan pengelola dana pensiun bagi ASN dan pensiunan TNI atau Polri itu tegaskan sampai sekarang belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2026.

 

Belum Ada Keputusan Pemerintah

Dalam keterangannya, PT Taspen jelaskan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut sebelumnya menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi, Catat Jam Pelayanannya

Sampai sekarang, ketentuan itu masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan PNS.

Artinya, belum ada aturan baru yang mengatur penyesuaian atau kenaikan pensiun untuk tahun 2026.

Dikutip pojokbogor.id dari Harian fajar pada 16/3/2026.

“Sampai saat ini belum ada keputusan terkait penetapan atau penyesuaian pensiun pokok pada tahun 2026,” jelas pihak Taspen dalam keterangan resminya.

 

Isu Rapel Pensiun Ramai di Media Sosial

Kabar soal kenaikan dan rapel gaji pensiunan PNS memang sempat ramai beredar di media sosial dan grup percakapan.

Banyak pensiunan yang berharap akan ada penyesuaian gaji dalam waktu dekat.

Namun PT Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Kantor Pajak Libur 18–24 Maret 2026, Warga Diminta Lapor SPT Sebelum Mudik

Setiap kebijakan terkait pensiun, termasuk kenaikan gaji maupun rapel, hanya bisa dipastikan melalui keputusan resmi pemerintah.

 

Pensiunan Diminta Waspada Penipuan

Selain meluruskan isu kenaikan gaji, PT Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi penipuan.

Biasanya penipuan memanfaatkan isu pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiunan.

Baca Juga: Alhamdulillah! THR PPPK Paruh Waktu Pandeglang Cair, Pegawai Terima Rp500 Ribu

Pelaku sering meminta data pribadi seperti PIN, password, hingga kode OTP.

Padahal PT Taspen tegaskan tidak pernah meminta data rahasia tersebut melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.

Jika ingin memastikan informasi resmi, masyarakat bisa menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 atau mengunjungi situs resmi Taspen.

 

Kominfo Juga Pastikan Informasi Tidak Benar

Tim Pengendalian Ruang Digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika juga turut mengonfirmasi bahwa informasi kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 yang beredar saat ini tidak benar.

Hingga Oktober 2025, kebijakan pensiun masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 2024.

Sampai sekarang belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.

Informasi yang beredar tentang rapel maupun penyesuaian gaji masih belum terbukti kebenarannya.

Jadi bagi bapak/ ibu, khususnya para pensiunan, diimbau untuk selalu mengecek informasi dari sumber resmi agar tidak terjebak hoaks ataupun penipuan.***