BOGOR.POJOKSATU.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi menjatuhkan sanksi pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Kebijakan ini diambil lantaran platform tersebut dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai aturan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah TikTok hanya memberikan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live yang berlangsung pada periode aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Menurut Alexander, permintaan data tersebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring.
Pemerintah meminta informasi detail mengenai trafik, aktivitas siaran langsung, hingga data terkait monetisasi, termasuk nilai dan jumlah pemberian gift di platform tersebut.
“Kami sudah memanggil pihak TikTok untuk melakukan klarifikasi langsung pada 16 September 2025. Saat itu, mereka diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap,” ungkap Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi seluruh permintaan tersebut.
Pihak perusahaan beralasan bahwa mereka terikat kebijakan dan prosedur internal terkait tata cara penanganan serta pemberian data.
Dengan alasan tersebut, Kemkomdigi akhirnya memutuskan untuk membekukan izin operasional TikTok di Indonesia sementara waktu.
Sembari menunggu langkah selanjutnya terkait kepatuhan platform tersebut terhadap regulasi nasional. ***



