BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah mulai menyiapkan program konversi penggunaan LPG 3 kilogram menuju kompor listrik atau induksi yang direncanakan bergulir pada 2027. Program tersebut disebut akan menyasar rumah tangga penerima dengan paket bantuan lengkap agar dapat langsung digunakan.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, skema yang dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencakup pemberian kompor induksi, peralatan memasak, serta pemasangan listrik tanpa biaya.

“Diberikan gratis kompornya, diberikan gratis alat memasaknya dan diberikan pemasangan listriknya gratis,” kata Eddy dalam acara terkait reformasi subsidi energi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Eddy, biaya program elektrifikasi memasak dinilai lebih rendah dibandingkan pengeluaran negara untuk mengimpor dan menyubsidi LPG 3 kilogram. Kebijakan ini diharapkan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi impor sekaligus mendorong pemanfaatan listrik domestik.

Kementerian ESDM telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp815,6 miliar untuk program kompor listrik dalam pagu indikatif 2027. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut program tersebut menjadi salah satu alternatif untuk menekan kebutuhan LPG.

“Program kompor listrik kita lakukan juga untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap LPG,” ujar Bahlil.

Meski demikian, rencana tersebut bukan berarti LPG 3 kilogram langsung dihapus atau seluruh masyarakat wajib beralih pada 2027. Pemerintah dan DPR masih memasukkan volume LPG 3 kilogram sebesar 8 juta metrik ton dalam asumsi dasar sektor ESDM untuk RAPBN 2027.

Belum dijelaskan secara terperinci jumlah penerima, kriteria rumah tangga, wilayah penyaluran, kapasitas daya listrik, maupun jadwal pembagiannya. Karena itu, masyarakat perlu menunggu petunjuk teknis dan pengumuman resmi pemerintah.

Keberhasilan program ini bergantung pada kesiapan jaringan listrik, biaya pemakaian, kualitas perangkat, dan kebiasaan memasak masyarakat. Kompor listrik gratis dapat menjadi solusi, tetapi penerapannya perlu dilakukan bertahap agar tidak menambah beban keluarga penerima.

Pemerintah juga perlu memastikan tarif listrik tetap terjangkau serta menyediakan layanan perawatan, edukasi penggunaan, dan penggantian perangkat apabila kompor mengalami kerusakan setelah disalurkan kepada masyarakat secara luas.***