BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Malaysia mengumumkan kebijakan baru yang cukup tegas terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Mulai tahun 2026, pemerintah berencana melarang warga berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko yang muncul di dunia digital.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap meningkatnya ancaman di ruang maya, seperti perundungan siber, penipuan online, hingga potensi kejahatan seksual yang menargetkan anak-anak.

Ia berharap platform media sosial segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

“Kami berharap tahun depan seluruh platform dapat mematuhi aturan ini dan tidak lagi memperbolehkan anak di bawah 16 tahun mendaftar akun,” ujar Fahmi.

Kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak memang menjadi isu global.

Banyak negara menilai platform digital berperan dalam meningkatnya kasus stres, kecemasan, dan gangguan emosional di kalangan remaja.

Malaysia bukan satu-satunya negara yang bergerak ke arah pembatasan ketat. Denmark dan sejumlah negara Uni Eropa juga dilaporkan sedang mempersiapkan aturan serupa.

Bahkan Australia telah lebih dulu mengumumkan bahwa akun media sosial milik remaja di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan mulai 10 Desember 2025. Di beberapa negara Eropa lainnya, batas usia ditetapkan pada 15 tahun.

Dengan kebijakan baru ini, Malaysia menempatkan dirinya sejajar dengan negara-negara yang semakin waspada terhadap dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. ***