POJOKBOGOR.ID – Kabar terbaru datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai Maret 2026, sebagian PPPK mulai mengalami pemotongan gaji sebesar 3,25 persen.

Pemotongan tersebut berkaitan dengan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang nantinya dikelola oleh PT Taspen sebagai tabungan jaminan ketika PPPK memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Kenapa THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN dan TNI-Polri Tidak? Ini Penjelasan Resminya

Informasi ini muncul setelah beredarnya surat edaran pemerintah daerah yang menindaklanjuti kebijakan terkait jaminan sosial bagi ASN, termasuk PPPK. Sebagaimana yang diungkap Media Youtube @Abu Bakar pada 5/3/2026.

 

Gaji PPPK Dipotong untuk Jaminan Hari Tua

Dalam sistem penggajian PPPK, terdapat beberapa komponen potongan yang berlaku.

Sebagian potongan sebenarnya ditanggung oleh pemerintah, seperti:

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN

- BPJS Kesehatan sekitar 4 persen

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

- Jaminan Kematian (JKM)

Namun mulai Maret 2026, PPPK juga akan dikenakan potongan baru sebesar 3,25 persen dari gaji.

Potongan tersebut merupakan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang langsung diambil dari gaji pegawai.

Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh PT Taspen dan diberikan kepada PPPK ketika memasuki masa pensiun.

 

Dasar Aturan Pemotongan Gaji PPPK

Pemotongan iuran JHT ini memiliki dasar hukum yang berkaitan dengan regulasi tentang aparatur sipil negara dan jaminan sosial.

Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Baca Juga: THR ASN DKI Jakarta 2026 Siap Cair! Pramono Pastikan Ikut Keputusan Pusat, Anggaran Sudah Aman

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN memiliki beberapa bentuk jaminan sosial seperti:

1. Jaminan kesehatan

Baca Juga: Pemkab Muna Amankan Rp31 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Pencairan Tunggu Aturan Pusat

2. Jaminan kecelakaan kerja

3. Jaminan kematian

4. Jaminan pensiun

5. Jaminan hari tua

Namun khusus PPPK, saat ini yang diberlakukan baru jaminan hari tua, bukan jaminan pensiun seperti PNS.

 

Mulai Berlaku di Beberapa Daerah

Berdasarkan surat edaran yang beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pemotongan iuran JHT PPPK mulai diberlakukan sejak pembayaran gaji Maret 2026.

Karena sebelumnya belum pernah diterapkan, maka mulai tahun ini pemda akan melakukan pemungutan iuran tersebut dari seluruh PPPK.

Dana iuran akan disetorkan secara terpisah dengan iuran PNS dan menggunakan kode akun khusus untuk PPPK.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pengusaha! THR Karyawan Swasta Harus Cair Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

Meski demikian, kemungkinan penerapan aturan ini bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

 

Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari kalangan PPPK.

Di satu sisi, potongan gaji tentu membuat penghasilan bulanan sedikit berkurang.

Namun di sisi lain, iuran tersebut bisa dianggap sebagai tabungan jaminan hari tua yang nantinya akan diterima saat masa pensiun.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Rp176 Miliar untuk THR ASN 2026, Pencairan Menunggu Regulasi Pemerintah

Dengan adanya program ini, PPPK setidaknya memiliki dana simpanan jangka panjang yang dapat digunakan setelah tidak lagi aktif bekerja.

Pemotongan gaji PPPK sebesar 3,25 persen mulai Maret 2026 merupakan iuran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.

Meskipun diambil langsung dari gaji pegawai, dana tersebut akan menjadi tabungan yang dapat diterima ketika PPPK memasuki masa pensiun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi PPPK di masa depan.

Nah meskipun untuk saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan pegawai.***