POJOKBOGOR.ID - Teman-teman tentang surat edaran dari Kementerian Kesehatan Kemenkes tiba-tiba jadi perbincangan panas di kalangan PPPK dan honorer.
Bukan tanpa alasan, isi surat itu dianggap memicu kecemburuan sosial.
Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu meminta rumah sakit pemerintah mengusulkan tenaga non-ASN untuk dialihkan statusnya menjadi CPNS.
Isi Surat Bikin Kaget
Nah, kebijakan ini langsung membuat banyak pihak terkejut.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar! Ini 15 Formasi CPNS 2026 Paling Menarik di Berbagai Instansi
Pasalnya, dalam surat tersebut disebutkan tenaga non-ASN dengan masa kerja enam bulan saja sudah bisa diusulkan menjadi CPNS.
Hal ini dinilai tidak adil oleh sejumlah kalangan, terutama dari Satpol PP yang selama ini juga berharap diangkat menjadi PNS.
Satpol PP Angkat Suara
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mempertanyakan sikap pemerintah.
Dikutip JPNN.com pada 13 April 2026, Fadlun berkata demikian.
Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Dokumen Penting CPNS 2026 Harus Sesuai Format, Salah Upload Langsung Gugur
“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama?” ujarnya.
Eh tapi ya, menurutnya, aturan sebenarnya sudah jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Satpol PP seharusnya berstatus PNS.
Kecemburuan Sosial Meningkat
Fadlun menilai kebijakan ini bisa memicu kecemburuan sosial.
Apalagi nih, selama ini banyak anggota Satpol PP justru dialihkan menjadi PPPK.
Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Dokumen Penting CPNS 2026 Harus Sesuai Format, Salah Upload Langsung Gugur
Padahal ya, status PPPK dianggap belum memberikan jaminan masa depan yang jelas.
“PPPK itu tidak ada bedanya dengan pegawai kontrak, tidak ada jaminan pensiun,” tegasnya.
Ancaman Gejolak Lebih Luas
Dia juga mengingatkan, jika kebijakan ini benar-benar dijalankan tanpa keadilan, maka bisa memicu gejolak di berbagai daerah.
“Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP,” katanya.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini 10 Daftar Formasi CPNS 2026 dengan Peminat Terbanyak
Saat ini, FKBPPPN masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Desak Pemerintah Bertindak Adil
Fadlun meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, segera mengambil kebijakan serupa agar tidak menimbulkan konflik.
“Pak Mendagri harus mengambil kebijakan sama seperti yang dilakukan Menkes,” pungkasnya.
Intinya, surat edaran Kemenkes menjadi pemicu polemik baru ya kan.
PPPK dan honorer menuntut keadilan agar kebijakan pengangkatan CPNS tidak tebang pilih dan memicu konflik sosial.***




