POJOKBOGOR.ID – Status guru PPPK paruh waktu sampai sekarang masih jadi tanda tanya besar.

Meski sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), banyak dari mereka merasa nasibnya tak jauh beda dari honorer.

Di sejumlah daerah, bahkan ada yang mengaku kondisinya lebih berat dibanding honorer.

Baca Juga: Maret 2026 Digelar Serentak di 539 Titik, Daerah Ini Paling Banyak Adakan Gerakan Pangan Murah

Padahal secara administrasi, mereka sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, soal gaji dan kepastian kesejahteraan masih menjadi persoalan.

 

Regulasi Belum Jelas, Gaji Tergantung Pemda

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyebut kondisi PPPK paruh waktu seperti “mati segan hidup tak mau”.

Menurutnya, belum adanya regulasi yang tegas membuat standar gaji berbeda-beda di tiap daerah.

“Regulasi PPPK paruh waktu belum jelas, jadi standar gajinya tidak ada. Pemda menetapkan sesuai kemampuan masing-masing,” ujarnya, dikutip pojokbogor.id dari jpnn.com pada 3/3/2026.

Baca Juga: Update Informasi Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Mereka mempertanyakan apakah benar-benar ASN sepenuhnya, atau justru masih setengah honorer.

 

Penegasan Sekjen Kemendikdasmen

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Suharti, menegaskan bahwa berdasarkan definisi Kementerian PAN-RB, PPPK paruh waktu tetap masuk kategori ASN.

Menurutnya, saat ini Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB sedang membahas penanganan guru PPPK paruh waktu agar ada solusi terbaik.

Namun, ia menjelaskan bahwa meski berstatus ASN, penggajian tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sementara Kemendikdasmen hanya membayarkan tunjangan, seperti:

- Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Baca Juga: Bukan Sekadar Jalan Tol, Ini Keistimewaan Tol Bakauheni Penghubung Jawa-Sumatra

- Tunjangan Khusus Guru (TKG)

- Insentif tambahan lainnya

Kabar baiknya, pembayaran TPG kini dilakukan setiap bulan, tidak lagi per tiga bulan seperti sebelumnya.

 

PPPK Paruh Waktu untuk Cegah PHK Massal

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Jadwal Usulan KP Mei 2026 Dimulai, Catat Batas Akhir Upload di SIASN

Ibu Nunuk Suryani, tambahkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu sebenarnya bertujuan menyelamatkan honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengakui, ada daerah yang merumahkan honorer karena keterbatasan anggaran untuk mengangkat mereka menjadi PPPK penuh.

Sementara aturan melarang adanya honorer baru.

Untuk mencegah PHK massal, opsi PPPK paruh waktu dipilih dengan gaji disesuaikan kemampuan daerah.

Kemendikdasmen pun meminta pemda tidak memberhentikan guru maupun tenaga kependidikan.

Secara aturan, guru PPPK paruh waktu adalah ASN.

Namun dalam praktiknya, masih banyak persoalan terutama terkait standar gaji dan kepastian kesejahteraan.

Baca Juga: Mau Magang di Bank? Ini Daftar Perbankan BUMN dan Swasta yang Buka Program Magang 2026

Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB sedang membahas solusi agar tidak ada ketimpangan di daerah.

Guru PPPK paruh waktu kini menanti kejelasan regulasi yang lebih tegas agar status ASN yang mereka sandang benar-benar memberikan rasa aman dan layak secara ekonomi.***