POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu guru, memasuki pekan terakhir Februari 2026, satu pertanyaan yang paling sering muncul di grup guru adalah “Kenapa SKTP belum terbit?”
Status di Info GTK masih validasi, sementara TPG sudah dinanti.
Tenang dulu, ya.
Prosesnya memang masih berjalan dari pusat.
Per 22 Februari 2026, sebagian besar guru di bawah naungan Kemendikdasmen masih berstatus validasi.
Namun, muncul wacana yang cukup menarik: apakah ke depan TPG bisa cair tanpa harus menunggu SKTP terbit setiap bulan?
Isu ini bukan sekadar kabar grup WhatsApp.
Dalam kanal YouTube Al Kholif yang dikutip Pojokbogor, dijelaskan bahwa ada kemungkinan skema penerbitan SKTP tidak lagi dilakukan setiap bulan.
SKTP Tidak Lagi Bulanan?
Selama ini, guru terbiasa menunggu SKTP sebagai syarat administratif pencairan TPG.
Setiap bulan, sistem membaca data Dapodik, memvalidasi beban kerja, lalu menerbitkan SKTP.
Jika belum terbit, otomatis TPG tertahan.
Namun, ada pandangan bahwa pola ini membuat guru kurang nyaman. Setiap bulan harus menunggu status terbit, setiap bulan pula muncul kecemasan baru.
Dalam penjelasannya, Al Kholif menyebut kemungkinan SKTP hanya diterbitkan sekali per semester, bukan tiap bulan.
“Bisa jadi pencairan tunjangan sertifikasi guru bulan Februari atau bulan berikutnya tidak lagi membutuhkan SKTP setiap bulan. Mungkin terbit sekali dalam satu semester,” ujarnya.
Artinya, jika skema ini benar-benar diterapkan, SKTP cukup menjadi dokumen periodik, sementara pencairan TPG tetap berjalan bulanan selama data valid.
Mengapa Skema Ini Dipertimbangkan?
Ada beberapa alasan yang membuat wacana ini masuk akal.
Pertama, 2026 menjadi tahun percepatan TPG bulanan.
Pemerintah ingin pencairan lebih stabil dan tidak menumpuk di akhir triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, sistem digital seperti Dapodik dan Info GTK kini lebih terintegrasi.
Validasi data sebenarnya bisa dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus menerbitkan dokumen administratif setiap bulan.
Ketiga, penyederhanaan birokrasi. Guru cukup fokus memastikan data valid, bukan menunggu dokumen terbit berulang-ulang.
Namun perlu digarisbawahi, hingga akhir Februari 2026, SKTP tetap menjadi rujukan utama pencairan.
Artinya, selama belum ada regulasi resmi yang mengubah skema, guru tetap perlu memastikan status valid dan menunggu penerbitan SKTP.
Lalu Bagaimana dengan TPG Februari 2026?
Kabar yang beredar menyebutkan proses sudah berjalan.
Bahkan, sudah masuk tahap pemrosesan administratif seperti pemotongan BPJS 1 persen sebelum direkomendasikan ke Kementerian Keuangan.
Jika mengikuti pola yang dijelaskan, kemungkinan besar SKTP bisa terbit dalam rentang 23–24 Februari, lalu pencairan mulai bergerak di akhir bulan.
Tetapi jika skema baru diterapkan, ada peluang pencairan tidak lagi terlalu bergantung pada ritme penerbitan bulanan.
Apa yang Harus Dilakukan Guru Sekarang?
Yang paling penting, Bapak/Ibu jangan hanya menunggu.
Ada beberapa langkah yang tetap relevan:
1. Pastikan data Dapodik terbaru dan sudah sinkron.
2. Cek beban mengajar sesuai sertifikat pendidik.
3. Pastikan rekening aktif dan tidak ada mismatch nama.
Baca Juga: Promo Ramadhan AEON Mall Sentul 2026: Diskon Fashion, Paket Bukber, dan Spot Ngabuburit Estetik
4. Pantau Info GTK secara berkala.
Karena pada akhirnya, baik SKTP bulanan maupun semesteran, kuncinya tetap sama: data valid.
Menunggu Kepastian Regulasi
Perubahan skema tentu membutuhkan dasar regulasi resmi, baik melalui peraturan menteri maupun kebijakan teknis lainnya.
Jadi, jangan buru-buru menyimpulkan sebelum ada pengumuman resmi.
Namun satu hal yang bisa kita tangkap: arah kebijakan 2026 mengarah pada percepatan dan penyederhanaan.
Kalau benar SKTP tak lagi harus terbit tiap bulan, ini bisa menjadi kabar baik bagi Bapak/Ibu guru.
Lebih sedikit kecemasan administratif, lebih banyak fokus pada proses belajar mengajar.
Untuk sekarang, yuk tetap tenang, kawal data kita, dan pantau informasi resmi.
Karena hak tunjangan profesi tetap menjadi komitmen yang dijaga pemerintah, tinggal menunggu realisasi teknisnya saja.***




