POJOKBOGOR.ID - Isu perubahan skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah media nasional dan daerah melaporkan bahwa pemerintah berencana mengubah total sistem pensiun PNS.
Dari skema lama yang sepenuhnya ditanggung negara menjadi skema iuran pasti atau fully funded, yang disebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Perubahan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan ASN aktif maupun pensiunan.
Terutama terkait isu bahwa negara tidak lagi menanggung penuh dana pensiun.
Namun, sejauh mana kebenaran informasi tersebut? Berikut rangkuman fakta, regulasi, serta klarifikasi terbaru per Februari 2026.
Skema Pensiun Lama Dinilai Membebani APBN
Selama puluhan tahun, sistem pensiun ASN di Indonesia menggunakan skema Pay-as-You-Go.
Dalam sistem ini, pembayaran pensiun dilakukan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
Seiring bertambahnya jumlah pensiunan dan meningkatnya usia harapan hidup, beban fiskal negara untuk membayar pensiun terus meningkat.
Kondisi ini mendorong pemerintah mengkaji ulang keberlanjutan sistem pensiun ASN dalam jangka panjang.
Wacana Skema Fully Funded Mulai 2026
Sejumlah laporan beberapa media, menyebut pemerintah tengah mendorong perubahan menuju skema fully funded.
Skema ini menggunakan pendekatan defined contribution atau iuran pasti.
Dalam wacana yang berkembang, dana pensiun akan dikumpulkan dari iuran bersama antara ASN dan pemerintah.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bupati Bogor Bakal Adakan Gerakan Pangan Murah di Beberapa Wilayah
Lalu diinvestasikan untuk menjamin pembayaran pensiun di masa depan.
Contoh Skema yang Dibahas:
Total iuran: sekitar 20 persen
ASN: 10 persen
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Tiket Pesawat Domestik Kini Tidak Lagi Dikenakan PPN
Pemerintah: 10 persen
Dasar perhitungan: gaji pokok atau total penghasilan (THP)
Namun, hingga kini, mekanisme tersebut masih bersifat usulan dan belum ditetapkan secara resmi dalam regulasi final.
PMK 118 Tahun 2025: Apa yang Sudah Resmi?
Satu regulasi yang telah resmi terbit adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025.
PMK ini mengatur tata kelola:
- Tabungan Hari Tua (THT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Meski tidak secara eksplisit mengatur skema pensiun bulanan atau kenaikan gaji pensiunan.
Baca Juga: Sama Seperti Tahun Lalu, Menu MBG di Kota Bogor Saat Ramadhan Nanti Bakal Ada Telur dan Kurma
Aturan ini menjadi fondasi penting dalam penataan ulang sistem jaminan sosial ASN pasca pensiun.
Mana Fakta, Mana yang Masih Rumor?
Per Februari 2026, belum ada:
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
Baca Juga: SIAP-SIAP... 33 Juta Masyarakat Indonesia Bakal Dapat Bansos Beras, Catat Tanggalnya
Yang secara resmi menetapkan skema pensiun ASN fully funded secara menyeluruh.
Artinya, klaim bahwa negara tidak lagi menanggung pensiun ASN sepenuhnya masih berada pada tahap wacana kebijakan dan pemberitaan media, bukan keputusan hukum final.
Konteks Global dan Tujuan Jangka Panjang
Model fully funded telah diterapkan di banyak negara untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran negara dan menjaga stabilitas fiskal jangka panjang.
Skema ini menekankan tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja, dengan pengelolaan dana yang profesional dan transparan.
Namun, tantangan utamanya terletak pada jaminan keamanan dana, hasil investasi, serta perlindungan hak ASN di masa tua.
Rencana perubahan skema pensiun ASN memang sedang digodok pemerintah, tetapi hingga kini belum seluruhnya diputuskan secara resmi.
Baca Juga: Peternakan Ayam Danantara Bakal Buka Lowongan Kerja untuk 1,46 Juta Orang
ASN diimbau tetap mengikuti informasi dari regulasi pemerintah dan tidak hanya mengandalkan judul berita yang bersifat spekulatif.
Kepastian hukum terkait skema pensiun baru diperkirakan akan ditentukan melalui regulasi lanjutan dalam waktu mendatang.***




