POJOKBOGOR.ID - Pemerintah sedang menyiapkan perubahan besar dalam sistem pensiun ASN mulai 2026.
Skema lama yang dikenal dengan Pay As You Go bakal diganti menjadi sistem fully funded.
Kabar ini mencuat setelah pembahasan resmi antara Kementerian Keuangan, DPR, dan PT Taspen terkait reformasi dana pensiun.
Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa 2026, Rapel Pensiunan Dibayar Bertahap
Bahkan, muncul wacana dana pensiun bisa mencapai nilai akumulasi hingga Rp1 miliar, tergantung skema dan masa kerja.
Dari Pay As You Go ke Fully Funded
Selama ini, pembayaran pensiun ASN menggunakan sistem Pay As You Go.
Artinya, dana pensiun dibayar langsung dari APBN tahun berjalan.
Baca Juga: Formasi Guru PPPK Bakal Diganti PNS? Ini Penjelasan Terbaru dari BKN
Pajak yang dibayar pegawai aktif hari ini dipakai untuk membayar pensiunan hari ini.
Namun sistem ini dinilai makin membebani APBN. Belanja pensiun tercatat sudah mencapai lebih dari Rp112 triliun dan diprediksi terus naik hingga Rp119 triliun.
Karena itu, pemerintah menilai sistem lama tidak lagi berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dalam skema fully funded, dana pensiun dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja. Iurannya berasal dari pegawai dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dana tersebut kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh PT Taspen untuk menghasilkan imbal hasil.
Nantinya, manfaat pensiun dibayarkan dari hasil akumulasi dana tersebut, bukan lagi sepenuhnya dari APBN.
Pesangon Bisa Dibayar Penuh
Selain perubahan sistem, pemerintah juga menyiapkan PP Pesangon yang memungkinkan hak pesangon tidak lagi dicicil bertahun-tahun.
Namun perlu dipahami, cair sekaligus bukan berarti semua orang menerima di hari yang sama.
Pencairan tetap dilakukan bertahap atau per batch untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan data penerima valid.
Baca Juga: Kapan THR ASN dan PPPK 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya
Prioritas tahap pertama disebut akan diberikan kepada pensiunan yang paling rentan secara ekonomi dan yang sudah lama tidak mendapat penyesuaian signifikan.
Semua golongan, dari I sampai IV, tetap berhak menerima sesuai masa kerja dan pangkat terakhir.
Wajib Perbarui Data
Pemerintah mengingatkan pentingnya pembaruan data di Taspen.
Masalah seperti rekening tidak aktif, data kependudukan tidak sinkron.
Baca Juga: BKN Tegaskan Nasib Kontrak PPPK Bukan Soal Dana, tapi Penilaian e-Kinerja
Atau perubahan status yang belum dilaporkan bisa menghambat pencairan.
Pensiunan juga diminta waspada terhadap penipuan.
Tidak ada pungutan biaya, tidak ada jalur cepat berbayar, dan instansi resmi tidak pernah meminta OTP atau PIN.
Aplikasi Taspen Mobile disarankan menjadi sumber informasi utama untuk memantau status pencairan.
Skema fully funded 2026 menjadi langkah besar reformasi pensiun ASN demi menjaga kesehatan APBN.
Pesangon dirancang dibayar penuh sesuai hak, namun tetap bertahap.
Pensiunan diminta aktif memperbarui data dan memastikan rekening valid agar proses pencairan berjalan lancar dan aman.***




