POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menyepakati skema baru penggajian bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK Paruh Waktu.

Melalui Dinas Pendidikan, sosialisasi penyesuaian gaji dilakukan dengan menerapkan sistem berbasis Perjanjian Kinerja (PK), bukan lagi sekadar honor tetap seperti sebelumnya.

Kebijakan ini diumumkan pada 21 Februari 2026 di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat di publikasikan oleh salah satu media, Beritasatu.com.

Baca Juga: Heboh! Isu Guru Honorer Kembali Mencuat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan

Skema baru tersebut menjadi bagian dari penataan PPPK Paruh Waktu di tengah dinamika kebijakan nasional terkait pengelolaan dan pembiayaan pegawai kontrak di sektor pendidikan.

 

Gaji Berbasis Perjanjian Kinerja

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penetapan gaji PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada Perjanjian Kinerja yang disepakati antara pegawai dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Perjanjian ini menjadi dasar utama dalam penghitungan besaran gaji maupun tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Bukan Potong Gaji, Pemprov Sulsel Atur Ulang TPP ASN Demi Jaga APBD, Ini Penjelasannya

Artinya, penghasilan guru dan tendik tidak lagi semata-mata mengacu pada honor tetap lama, tetapi pada capaian kinerja yang telah disepakati bersama.

Skema ini dinilai lebih terukur karena memberikan kejelasan indikator kinerja yang harus dipenuhi.

Selain honor pokok, insentif atau tambahan penghasilan akan diberikan sesuai dengan evaluasi capaian kinerja masing-masing pegawai.

 

Tujuan Penyesuaian Gaji

Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu sekaligus menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan proporsional.

Pemerintah Kota Tasikmalaya ingin memastikan bahwa penghargaan finansial diberikan berdasarkan kontribusi nyata di lapangan.

Dengan adanya perjanjian kinerja, guru dan tenaga kependidikan memiliki pedoman jelas mengenai target dan tanggung jawab yang harus dicapai.

Pemerintah daerah juga memiliki instrumen evaluasi yang lebih objektif dalam menentukan besaran insentif.

Baca Juga: Miris! Ribuan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kota Tasikmalaya.

 

Konteks Nasional PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan status pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan aturan nasional pemerintah pusat.

Mereka memiliki hak tertentu, termasuk gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gaji Tertunda, 56 Guru PPPK Paruh Waktu Blora Masih Menunggu Pencairan, Ini Penyebabnya

Dalam perkembangan terbaru, kebijakan nasional mengatur bahwa pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu tidak lagi diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dengan demikian, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran melalui APBD masing-masing.

Kondisi ini mendorong setiap daerah menyusun skema penggajian sesuai

Baca Juga: Pemkot Bogor Catat Tren Positif Pembangunan Tahun 2025, BPS Lihat Ada Peningkatan IPM di Kota Bogor kemampuan fiskal.

Beberapa daerah, seperti Kabupaten Bandung, bahkan telah menyesuaikan besaran gaji berdasarkan kapasitas APBD setempat.

Langkah Kota Tasikmalaya dengan sistem berbasis Perjanjian Kinerja dinilai sebagai respons terhadap dinamika tersebut, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan anggaran daerah.

Skema yang Lebih Terukur

Guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang menandatangani Perjanjian Kinerja akan menerima gaji sesuai capaian yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.

Perjanjian tersebut menjadi acuan utama dalam pemberian insentif dan gaji tambahan.

Sistem ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil.

Selain itu, transparansi dalam mekanisme penghitungan gaji dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai.

Baca Juga: Lengkap! Ini 8 Doa Bulan Ramadhan Paling Dahsyat agar Ibadah Puasa Makin Sempurna

Sosialisasi yang dilakukan Dinas Pendidikan menjadi langkah awal agar seluruh pihak memahami aturan baru tersebut.

 

Tantangan dan Harapan

Meski disambut sebagai inovasi kebijakan, penerapan sistem berbasis kinerja tentu memerlukan pengawasan dan evaluasi berkala.

Pemerintah daerah perlu memastikan indikator kinerja disusun secara realistis dan tidak memberatkan.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan berharap skema ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan administratif.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Cemas, Bupati Bandung Pastikan Gaji Tetap Aman, Ini Penjelasannya

Keseimbangan antara target kinerja dan penghargaan finansial menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Kota Tasikmalaya menyepakati skema gaji baru bagi PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan berbasis Perjanjian Kinerja.

Sistem ini menggantikan skema honor tetap lama dan bertujuan menciptakan penggajian yang lebih adil serta terukur sesuai capaian kerja.

Kebijakan ini sejalan dengan dinamika nasional dalam penataan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.***