POJOKBOGOR.ID - Peringatan keras dilayangkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak patuh terhadap kewajiban administrasi, khususnya pelaporan LHKPN dan pajak.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang tengah dikaji bahkan menyentuh aspek paling sensitif, yakni penahanan gaji bagi ASN yang melanggar.
Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Berobat! Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
ASN Wajib Lapor LHKPN dan Pajak
Saat apel pagi sekaligus Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H di Kantor Gubernur Riau, Senin 30 Maret 2026, SF Hariyanto Buka Suara.
Beliau mengungkapkan bahwa masih ditemukan ASN yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Temuan tersebut berdasarkan laporan dari Inspektorat yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan di kalangan pegawai.
Dikutip dari AmiraRiau, 30 Maret 2026, begini kata SF Hariyanto:
“Saya melihat laporan dari Inspektorat terkait kepatuhan LHKPN dan pajak. Masih ada beberapa pegawai yang belum melapor."
"Selama ini mungkin tidak ada sanksi, tapi sekarang akan saya buat,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Tambah Rumah Sakit Milik Daerah
Gaji ASN Terancam Ditahan
Langkah tegas yang disiapkan bukan sekadar peringatan.
Pemerintah Provinsi Riau tengah mengkaji kebijakan penahanan gaji bagi ASN yang tidak patuh.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran administratif tidak lagi dianggap sepele.
“Saya minta 100 persen jajaran Pemprov Riau melaporkan LHKPN dan pajak."
"Tanpa ketaatan, tata kelola pemerintahan tidak akan berjalan maksimal,” lanjutnya.
Baca Juga: ASIK... Kabupaten Bogor Bakal Punya 4 Kota Baru
Disiplin Administrasi Jadi Sorotan
SF Hariyanto menegaskan bahwa ketaatan terhadap LHKPN dan pajak merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menurutnya, tanpa disiplin administrasi, sistem pemerintahan tidak akan berjalan optimal.
Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Riau.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Perumda Pasar Tohaga Pastikan Kebutuhan Pokok Tetap Aman
Momentum Pasca Lebaran
Apel tersebut juga menjadi momentum penting karena baru digelar setelah masa Lebaran 2026.
Sebelumnya, aktivitas ASN sempat berlangsung dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
“Lebaran jatuh pada tanggal 21 Maret dan saat itu kita masih menerapkan WFA, maka baru sekarang momentum silaturahmi ini digelar secara tatap muka,” jelasnya.
Baca Juga: Honor, Tunjangan, dan Transport Ada Tapi Nyatanya Guru Honorer Masih Kesulitan Hidup di 2026?
Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat kembali kedisiplinan ASN setelah masa libur panjang.
Jaga Perilaku dan Integritas
Selain menyoroti kewajiban administratif, SF Hariyanto juga mengingatkan ASN untuk menjaga sikap dan perilaku di tengah masyarakat.
Hal ini penting untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
ASN diminta untuk terus meningkatkan:
- Disiplin kerja
- Etika pelayanan
- Semangat pengabdian
Pesan Tegas Tanpa Kompromi
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau mengirim pesan jelas bahwa tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang mengabaikan kewajiban.
Penahanan gaji menjadi salah satu langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong seluruh ASN untuk lebih patuh, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.***




