BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi bagi para pengemudi transportasi lokal yang akan diliburkan selama periode arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebagai bagian dari langkah untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama mudik di wilayah Jawa Barat.
Adapun pengemudi yang akan diliburkan sementara meliputi sopir angkot, pengemudi ojek, kusir andong, hingga pengayuh becak yang biasa beroperasi di jalur-jalur lintasan pemudik.
Meski diliburkan selama masa mudik, para pengemudi dipastikan tetap akan mendapatkan uang pengganti dari pemerintah sebagai kompensasi karena tidak beroperasi.
“Kami tetap memberikan uang pengganti kepada mereka selama tidak beroperasi. Tujuannya agar mereka bisa berkumpul bersama keluarga saat Lebaran tanpa kehilangan penghasilan,” ujar Dedi Mulyadi.
Hingga saat ini, pemerintah provinsi belum mengumumkan secara resmi besaran uang pengganti yang akan diberikan kepada para pengemudi tersebut.
Namun jika mengacu pada berbagai skema kompensasi sosial yang pernah diterapkan pemerintah daerah, besaran bantuan yang kemungkinan diberikan diperkirakan berada pada kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000 per hari.
Jika kebijakan libur tersebut diberlakukan selama satu minggu, maka para pengemudi diperkirakan dapat menerima uang pengganti sekitar Rp500.000 hingga Rp700.000 selama masa libur mudik.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, tetapi juga tetap memperhatikan kesejahteraan para pengemudi transportasi lokal yang terdampak kebijakan tersebut.
Selain untuk jalur mudik, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan serupa di kawasan wisata seperti Bandung dan Lembang setelah Lebaran.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan pascalebaran yang kerap memicu kemacetan di kawasan wisata Jawa Barat.***



