BOGOR.POJOKSATU.id - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
Menurutnya, demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin sepenuhnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien.
Ia menilai bahwa perbedaan pandangan, termasuk kritik terhadap pemerintah, merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, ia menekankan bahwa perbedaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor kepentingan bangsa.
“Namun, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” lanjutnya.
Pernyataan Amien Rais ini muncul di tengah polemik terkait sebuah video yang sebelumnya diunggah di kanal YouTube miliknya.
Video berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” dengan durasi sekitar delapan menit tersebut kini sudah tidak dapat diakses oleh publik.
Kontroversi semakin berkembang setelah Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid memberikan tanggapan atas konten tersebut.
Ia menyebut video itu mengandung unsur pembunuhan karakter serta berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ujar Meutya dalam unggahan di akun Instagram resmi Instagram @kemkomdigi.
Polemik ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Di satu sisi, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental dalam demokrasi, namun di sisi lain, penyampaian opini juga diharapkan tidak melanggar hukum maupun merugikan pihak lain.
Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perhatian publik, sekaligus mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia yang terus berkembang di tengah era digital. ***



