POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pemerintah kota memastikan bahwa para pegawai tersebut tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pemerintah pusat terkait kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya

Agar proses pencairan berjalan lebih cepat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan diminta segera menyiapkan dokumen administrasi pembayaran.

 

Pemko Medan Siapkan Aturan Pelaksana

Menurut Ashari, saat ini pemerintah kota tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Nah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan ASN Kemenag Dilarang Pakai Mobil Dinas

Dikutip pojokbogor.id dari Medan Aktual pada 13/3/2026.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan aturan tersebut hampir rampung setelah melewati proses pemeriksaan atau eksaminasi.

Dengan adanya Perkada tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada para pegawai di lingkungan Pemko Medan.

 

OPD Diminta Segera Ajukan SPM

Setelah Perkada diterbitkan, seluruh OPD diminta segera menyiapkan dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Langkah ini dinilai penting agar proses pencairan THR dapat dilakukan lebih cepat.

Menurut Ashari, semakin cepat OPD mengajukan dokumen administrasi tersebut.

Maka proses pembayaran kepada para pegawai juga akan lebih cepat dilakukan.

Baca Juga: THR ASN Pemkab Tegal Cair 13 Maret 2026, Total Anggaran Rp49,4 Miliar, Termasuk PPPK Paruh Waktu juga Terima

Pemerintah Kota Medan bahkan menyatakan siap mempercepat proses administrasi.

Termasuk dengan memastikan pelayanan tetap berjalan maksimal agar pencairan dana tidak mengalami keterlambatan.

 

PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Menerima THR

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Ketentuan ini mengikuti aturan pemerintah pusat yang berlaku bagi aparatur negara, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: THR ASN Pemkot Malang Dipastikan Cair Pekan Ini, Hampir 10 Ribu Pegawai Termasuk PPPK Terima

Namun demikian, terdapat aturan khusus terkait masa kerja bagi pegawai yang baru diangkat.

 

Skema Perhitungan THR PPPK

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Perhitungan dilakukan dengan membagi penghasilan satu tahun menjadi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai tersebut.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam kategori penerima THR.

Kebijakan Pemerintah Kota Medan yang memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, menjadi kabar baik bagi para pegawai.

Dengan dukungan anggaran yang sudah disiapkan serta percepatan administrasi melalui pengajuan SPM oleh OPD, diharapkan pencairan THR dapat berjalan lancar sebelum Hari Raya.***