POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2026.
Dari sebelumnya 37,5 jam per minggu, kini dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Penerima PIP 2026 Diprioritaskan untuk Siswa Data Valid dan Terdaftar DTKS
Lantas seperti apa rincian jam kerja ASN selama Ramadan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jam Kerja ASN Dipangkas Jadi 32,5 Jam
Selama Ramadan 2026, total jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan ditetapkan hanya 32,5 jam dalam sepekan.
Pemangkasan ini berlaku dari jam kerja normal yang sebelumnya mencapai 37,5 jam per minggu.
Baca Juga: Tak Hanya untuk Fakir Miskin, Kemenag Bakal Berikan Dana Zakat dan Wakaf untuk MBG!
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian selama bulan suci.
Dikutip dari RRI, 18 Februari 2026, Yudha Triwidya menjelaskan bahwa:
"Kemudian, untuk ASN dengan waktu kerja enam hari, yakni Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 07.30-13.30 WIB."
"Sedangkan hari Jumat pada pukul 07.30-11.30 WIB, dan Sabtu pada pukul 07.30-12.00 WIB." ujarnya.
Tak hanya itu, Beliau juga menjelaskan pengurangan jam kerja yang berlaku.
"Pemberlakuan penyesuaian untuk jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam," sambungnya.
Rincian Jam Kerja ASN Enam Hari
Bagi ASN dengan sistem enam hari kerja, berikut jadwal lengkapnya:
Senin – Kamis
-Masuk pukul 07.30 WIB
-Pulang pukul 13.30 WIB
Baca Juga: HADUH... Bukannya Lancar, Skema Gate Baru di Stasiun Bogor Justru Buat Penumpang Menumpuk
Jumat
- Masuk pukul 07.30 WIB
- Pulang pukul 11.30 WIB
Sabtu
- Masuk pukul 07.30 WIB
- Pulang pukul 12.00 WIB
Total akumulasi waktu kerja selama sepekan tetap memenuhi ketentuan 32,5 jam kerja.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja Ramadan
Penyesuaian ini dilakukan bukan semata-mata untuk mengurangi beban kerja.
Melainkan sebagai bentuk keseimbangan antara kewajiban pekerjaan dan pelaksanaan ibadah puasa.
Beberapa tujuan kebijakan ini antara lain:
- Menjaga stamina ASN selama menjalankan puasa
- Meningkatkan efektivitas kerja di pagi hari
- Tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal
Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun meskipun jam kerja mengalami penyesuaian.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meskipun ada pemangkasan jam kerja, pemerintah daerah memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar.
Unit pelayanan yang bersifat langsung kepada masyarakat akan tetap menyesuaikan pengaturan teknis agar tidak terjadi gangguan layanan.
Baca Juga: Kasempatan Emas! Dua Sekolah Kedinasan Baru Siap Dibuka 2026, Lulus Langsung Jadi CPNS
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengurus administrasi, perizinan, maupun layanan publik lainnya tanpa hambatan berarti selama Ramadan.
Kebijakan Berlaku Selama Ramadan 2026
Penyesuaian jam kerja ini berlaku khusus selama bulan Ramadan 2026.
Setelah Ramadan berakhir, jam kerja ASN akan kembali mengikuti ketentuan normal, yakni 37,5 jam per minggu.
Baca Juga: Promo Kampung Sawah Resto Bogor: Paket Liwet Nampan Rp160 Ribu dan Menu Personal Mulai Rp40 Ribu
Kebijakan serupa biasanya diterapkan setiap tahun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan ibadah puasa bagi pegawai.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci.***




