BOGOR.POJOKSATU.id - Proses perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah resmi diputus pengadilan. Seiring dengan putusan tersebut, terungkap.
Dimana sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil pascaberakhirnya rumah tangga mereka.
Salah satu poin utama dalam putusan majelis hakim adalah kewajiban pemberian nafkah kepada putri bungsu mereka, Camillia Laetitia Azzahra, yang akrab disapa Zahra.
Saat ini, Zahra diketahui sedang menempuh pendidikan di Inggris dan memilih untuk tinggal bersama Atalia setelah perceraian.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan besaran nafkah yang wajib ditanggung oleh Ridwan Kamil untuk kebutuhan sang anak.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat sanggup menanggung nafkah anak minimal sebesar Rp20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Selain kewajiban nafkah anak, putusan pengadilan juga memuat ketentuan mengenai pemberian kenang-kenangan dari Ridwan Kamil kepada mantan istrinya. Hal tersebut disebut sebagai tanda mata pascaperceraian.
“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” lanjut keterangan dalam putusan tersebut.
Putusan ini sekaligus menegaskan kesepakatan kedua belah pihak terkait tanggung jawab pascaperceraian, baik terhadap anak maupun hubungan personal antara mantan pasangan suami istri tersebut. ***



