POJOKBOGOR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengalihkan 3.531 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap suksesnya penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa proses pengalihan ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada niat sedikit pun dari Kemenag untuk menghambatnya.

Dikutip pojoksatu id dari kemenagpamekasan.id pada Rabu (11/2/2026), Kamaruddin berkata: 

Baca Juga: Jadwal Perkiraan THR PNS Cair Maret 2026 dan Gaji ke-13 2026, Apakah Dibayarkan Bersamaan? Ini Penjelasannya

“Data kami, sampai hari ini sudah ada 3.531 ASN Kemenag yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Ini bagian dari komitmen kami menyukseskan haji 2026,” ujarnya. 

 

Proses Sudah Dimulai Sejak 2024

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa proses pengalihan SDM ini sebenarnya sudah dimulai sejak November 2024.

Saat itu, Kemenag menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang kini menjadi Kemenhaj, serta BPJPH.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa mekanisme yang digunakan adalah sistem pengalihan, bukan mutasi.

Baca Juga: Rapel dan Kenaikan Pensiun 2026 Belum Diputuskan, Pensiunan Diminta Selalu Cek Info Resminya

Dengan sistem ini, proses administrasi dinilai lebih sederhana dan cepat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur pengalihan pegawai akibat penggabungan atau pemecahan kementerian/lembaga.

Namun, mekanisme pengalihan ini hanya berlaku sampai akhir Desember 2025.

Skema Bedol Desa dan Seleksi Ulang

Salah satu kesepakatan penting dalam rapat koordinasi adalah penggunaan skema bedol desa.

Artinya, seluruh pegawai dengan tugas dan fungsi (tusi) di bidang haji dialihkan ke Kemenhaj.

Sementara pegawai dengan tusi Jaminan Produk Halal (JPH) dialihkan ke BPJPH. Sebanyak 23 pegawai awalnya dialihkan melalui skema ini.

Namun untuk pegawai lainnya, prosesnya lebih panjang karena jumlahnya besar dan ada seleksi ulang dari pihak Kemenhaj.

Baca Juga: Fakta KIP Kuliah 2026! Status Anak Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya

Hingga kini, total 3.531 ASN Kemenag telah resmi beralih ke Kemenhaj.

Wawan juga menyebut, Menteri Agama memberi persetujuan bagi pegawai non-tusi haji untuk ikut dialihkan, selama perannya tidak krusial di Kemenag.

Jika masih sangat dibutuhkan, maka pengalihannya belum bisa disetujui.

 

Dibentuk Tim Gabungan Percepat Proses

Untuk mempercepat proses, Kemenag dan Kemenhaj membentuk tim gabungan dari masing-masing Biro SDM.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Simak Estimasi Tanggal, Besaran dan Mekanisme Transfer Taspen

Tim ini bertugas menyisir data usulan pegawai agar tidak terjadi pengajuan ganda atau data redundan.

Pasalnya, ditemukan beberapa nama yang diusulkan lebih dari satu kali oleh pihak Kemenhaj.

Langkah ini dinilai penting mengingat operasional haji 2026 sudah semakin dekat dan butuh kesiapan sumber daya manusia yang solid.

Pengalihan 3.531 ASN dari Kemenag ke Kemenhaj menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempersiapkan haji 2026.

Prosesnya berjalan sesuai aturan dan diawasi bersama agar tetap transparan serta efektif.

Dengan dukungan SDM yang memadai, diharapkan penyelenggaraan haji 2026 bisa berjalan lebih optimal dan profesional.***