POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Pemerintah akhirnya memastikan bahwa PPPK paruh waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Baca Juga: Maaf, PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Dipastikan Tidak Mendapat THR 2026, Ternyata Karena Status Kepegawaian

Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemda kini memiliki dasar hukum untuk menyalurkan THR kepada seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK yang berstatus paruh waktu.


Regulasi THR ASN 2026 Sudah Terbit

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara jelas mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara.

Baca Juga: Miris! PPPK Paruh Waktu Digaji Rp300 Ribu, Janji THR Justru Bikin Banyak Non-ASN Was-was

Kelompok tersebut antara lain:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Penerima pensiun dan tunjangan

Karena PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara, maka pegawai PPPK paruh waktu juga dapat memperoleh hak yang sama, yakni THR dan gaji ke-13.

Sebelumnya banyak pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Ada Kepastian! PPPK Paruh Waktu Kotim Bakal Terima THR 2026, Segini Besaran Nominal yang Diterima


Pemerintah Daerah Mulai Siapkan Anggaran

Setelah regulasi resmi diterbitkan, sejumlah pemerintah daerah langsung bergerak menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menyampaikan bahwa kepastian ini baru bisa dipastikan setelah aturan pemerintah pusat terbit.

Dikutip dari JPNN, 12 Maret 2026, begini kata Wiriya Alrahman:

Baca Juga: Tak Kebagian THR 2026, PPPK Paruh Waktu di Serang Tetap Dapat Insentif, Pemkab Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

“Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkan THR kepada PPPK paruh waktu di wilayah masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai melakukan koordinasi antara Badan Keuangan Daerah dan bagian hukum.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Pemkot Bekasi Pastikan PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR 2026, Ini Penjelasan Sekda

Tentunya agar proses pembayaran THR bisa berjalan lancar.


PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji Bulanan

Selain THR, para PPPK paruh waktu juga tetap menerima gaji bulanan mereka sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

Di beberapa daerah bahkan disebutkan bahwa pegawai PPPK paruh waktu akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan berjalan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan PPPK paruh waktu yang sebelumnya masih menunggu kepastian terkait hak mereka sebagai bagian dari aparatur negara.

Selama ini status PPPK paruh waktu memang masih menjadi perbincangan karena sebagian daerah belum memiliki kepastian regulasi terkait hak-hak keuangan mereka.

Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, posisi PPPK paruh waktu semakin jelas dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil! Perusahaan yang Menunda Pembayaran Terancam Denda 5 Persen


Penyaluran THR ASN Sudah Dimulai

Secara nasional, pemerintah juga telah mulai menyalurkan THR kepada aparatur negara.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 10 Maret 2026, realisasi penyaluran THR ASN telah mencapai sekitar Rp24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total alokasi sebesar Rp55 triliun.

Anggaran tersebut ditujukan untuk sekitar 6 juta penerima, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Baca Juga: Akhirnya THR ASN 2026 Sudah Cair! KPPN Bojonegoro Salurkan Dana Rp9,65 Miliar Kepada 2.086 Pegawai

Penyaluran THR ini dilakukan secara bertahap melalui kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kepastian regulasi serta kesiapan anggaran di berbagai daerah, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan besar untuk menerima THR dan gaji ke-13 seperti aparatur negara lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK paruh waktu yang selama ini turut berperan dalam menjalankan berbagai tugas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.***