POJOKBOGOR.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kementerian terkait memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi online dibayarkan tepat waktu menjelang Idulfitri 2026.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, Presiden menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
Prabowo meminta beberapa kementerian terkait untuk mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menteri Diminta Awasi Pembayaran THR
Presiden Prabowo secara khusus meminta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi untuk memastikan pembayaran THR bagi ASN pusat maupun daerah berjalan tepat waktu.
Menurutnya, kepastian pembayaran THR menjadi hal penting karena menyangkut kesejahteraan para pegawai.
Dikutip pojokbogor.id dari liputan6 pada 13/3/2026.
“Menteri tenaga kerja, menteri keuangan dan menteri investasi pastikan Tunjangan Hari Raya untuk semua ASN pusat dan daerah dilaksanakan tepat waktu,” ujar Prabowo.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar perusahaan maupun pihak terkait mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pengemudi Online Dapat Bonus Hari Raya
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.
Ia menyebut kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal.
Menurut pemerintah, pengemudi online berhak mendapatkan bonus hari raya dengan nilai sekitar Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya
Presiden bahkan menyampaikan rasa syukur karena pada masa pemerintahannya para pengemudi online akhirnya mendapatkan bonus hari raya.
THR Perusahaan Tidak Boleh Dicicil
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengingatkan perusahaan swasta agar mematuhi aturan terkait pembayaran THR kepada pekerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Sumut Bobby Nasution Beri THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Dorong Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menilai pembayaran THR memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Dengan adanya THR, daya beli masyarakat biasanya meningkat karena banyak pekerja menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan Lebaran, seperti belanja kebutuhan rumah tangga hingga mudik.
Karena itu, pemerintah berharap seluruh perusahaan dan lembaga mematuhi aturan pembayaran THR agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembayaran THR bagi ASN serta bonus hari raya bagi pengemudi online harus dilakukan tepat waktu.
Selain memberikan kepastian bagi para pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.***




