POJOKBOGOR.ID – Rencana pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun 2026 membuat banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu merasa risau.
Hal ini muncul setelah terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ibu Rini Widyantini pada 12 Maret 2026 yang membahas kebutuhan formasi ASN tahun anggaran 2026.
Sejumlah PPPK paruh waktu kini bertanya-tanya apakah rekrutmen CASN ini juga akan membuka peluang bagi mereka untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu Menunggu Kepastian
Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia atau PWI Rini Antika mengatakan, turunnya surat MenPANRB tersebut membuat banyak anggota mereka penasaran.
Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan detail mengenai model rekrutmen CASN 2026.
Baca Juga: Resmi Dicairkan! THR Rp20,8 Miliar untuk ASN dan PPPK Nagan Raya Mulai Masuk Rekening
Dikutip pojokbogor.id dari JPNN.com pada 15/3/2026.
“Turunan dari surat ini belum ada. Yang direkrut CPNS atau PPPK? Kemudian apakah ini bentuk peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu? Semua masih abu-abu,” kata Rini.
Karena itu, banyak PPPK paruh waktu berharap kebijakan tersebut bisa menjadi jalan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.
Aliansi PPPK Siapkan Surat ke Presiden
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
Mereka udah menyiapkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada MenPANRB dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, surat serupa juga akan dikirimkan kepada DPR RI terkait harapan mereka dalam rekrutmen CASN 2026.
Menurut mereka, meskipun disebut sebagai bagian dari ASN, kenyataannya di lapangan PPPK paruh waktu masih menghadapi banyak keterbatasan.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Dipastikan Terima THR Sebelum Lebaran 2026
“PPPK paruh waktu katanya bagian dari ASN, tetapi pada kenyataannya kami tidak lebih dari seorang honorer,” keluh Rini.
Isi Surat MenPANRB Terkait CASN 2026
Dalam surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026, MenPANRB meminta seluruh instansi pemerintah mengajukan kebutuhan formasi ASN tahun 2026.
Beberapa pertimbangan yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain:
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Mulai Dicairkan, Warga Bogor Cek Yuk
1. Penambahan ASN harus memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth, kecuali untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
2. Usulan jabatan harus mendukung program prioritas nasional.
3. Formasi disusun berdasarkan kebutuhan instansi dan peta jabatan.
4. Instansi juga harus memperhitungkan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026.
Pengajuan kebutuhan formasi ini harus disampaikan melalui aplikasi e-formasi paling lambat 31 Maret 2026.
Terbitnya surat MenPANRB tentang kebutuhan formasi CASN 2026 memunculkan harapan sekaligus kegelisahan bagi PPPK paruh waktu.
Mereka berharap seleksi CASN tahun ini bisa membuka peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun hingga kini, mekanisme rekrutmen masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat.***




