POJOKBOGOR.ID – Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan karena PPPK merasa diperlakukan sebagai ASN kelas dua, terutama dalam hal akses jabatan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 84/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bone Dapat THR Lebaran 2026, Pemda Gelontorkan Rp3,9 Miliar
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
PPPK Nilai Ada Diskriminasi Jabatan
Dalam persidangan, kuasa pemohon Dicky Supermadi menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Menurutnya, baik PPPK maupun PNS sama-sama bagian dari aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Baca Juga: 6 Menu Sahur Praktis dan Sehat untuk Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Resep Sederhana
“PPPK dan PNS sama-sama bagian dari ASN dan memikul tanggung jawab yang sama dalam pelayanan publik,” ujar Dicky dikutip pojokbogor.id dari tirto.id pada 6/3/2026..
Namun dalam praktiknya, sejumlah jabatan dalam birokrasi masih lebih diutamakan untuk PNS, sehingga PPPK dinilai memiliki keterbatasan dalam pengembangan karier.
Pasal UU ASN yang Digugat
Dalam permohonannya, pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU ASN, yakni:
- Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
- Pasal 52 ayat (3) huruf c
Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, aturan tersebut juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Dinilai Memperkuat Stigma ASN Kelas Dua
Secara sosiologis, pemohon menilai ketentuan dalam UU ASN tersebut memperkuat stigma bahwa PPPK merupakan aparatur negara kelas dua.
Kondisi tersebut dinilai bisa berdampak pada berbagai hal, seperti:
Baca Juga: BHR OJOL 2026 RESMI! Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Berpotensi Terima Rp1,6 Juta, Ini Lengkapnya
- menurunnya motivasi kerja
- melemahnya rasa memiliki terhadap institusi negara
- munculnya kesenjangan ekonomi terkait tunjangan jabatan
Pemohon juga berpendapat bahwa sistem ASN seharusnya dibangun berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan berdasarkan status administratif sebagai PNS atau PPPK.
MK Minta Pemohon Perjelas Kerugian Konstitusional
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon untuk memperjelas uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh organisasi pemohon.
Menurut Ridwan, pemohon perlu menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara pasal yang digugat dengan kerugian yang dialami.
Sementara itu, Ketua Majelis Panel Saldi Isra memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Berkas perbaikan tersebut harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Gugatan terhadap UU ASN oleh PPPK menunjukkan adanya ketidakpuasan sebagian aparatur terhadap sistem karier dalam birokrasi saat ini.
PPPK menilai aturan yang ada masih memberikan keistimewaan bagi PNS dalam akses jabatan, sehingga menimbulkan kesan adanya ASN kelas satu dan kelas dua.
Kini keputusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang akan menilai apakah ketentuan dalam UU ASN tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.***




