POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Berau membawa kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

Meski masa kerja mereka belum genap satu tahun, para PPPK di Berau dipastikan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah.

Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Terima THR Lebaran 2026, Pajaknya Ditanggung Negara, Segini Nominalnya

Ia menegaskan bahwa hak keuangan para pegawai tersebut akan tetap disalurkan sesuai aturan yang berlaku. Sebagaimana yang diungkap media Beritasatu.com pada
nusantaraterkini.id pada 13/3/2026.

 

THR Diberikan Secara Proporsional

Sapransyah menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Namun besaran yang diterima tidak akan sama dengan pegawai yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Jamin THR Idulfitri 2026 untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Nominal THR tersebut akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima,” jelas Sapransyah.

Dengan sistem ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara penghargaan kepada pegawai dan pengelolaan anggaran daerah.

 

Prinsip Keadilan dalam Penganggaran

Perhitungan secara proporsional dilakukan untuk memastikan pembagian anggaran berjalan adil bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sebanding dengan masa pengabdian masing-masing pegawai.

Langkah ini juga bertujuan agar dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah dapat digunakan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan begitu, setiap pegawai tetap mendapatkan haknya tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Ada Syarat Masa Kerja Minimal

Meski membawa kabar baik bagi banyak PPPK, pemerintah daerah juga menegaskan adanya syarat masa kerja minimal untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Guru di Daerah 3T Berhak Dapat Tunjangan Khusus Setara TPG, Banyak yang Belum Tahu Aturannya! Ini Cara Bapak dan Ibu Mengakses Haknya

Sapransyah menjelaskan bahwa pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 tidak berhak menerima THR.

Aturan serupa juga berlaku untuk pencairan gaji ke-13.

Jika masa kerja pegawai dihitung kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026.

Maka pegawai tersebut tidak akan menerima gaji ke-13.

Baca Juga: THR ASN Surabaya Segera Cair, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

 

Pemerintah Daerah Siap Salurkan Hak ASN

Sapransyah memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau akan menjalankan aturan tersebut dengan baik.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menyalurkan seluruh hak keuangan aparatur sipil negara secara tepat waktu.

Langkah ini dilakukan agar para ASN, termasuk PPPK yang baru diangkat, dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah menjelang perayaan Lebaran.

Pemerintah Kabupaten Berau memastikan PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Sementara itu, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026.***