BOGOR.POJOKSATU.id - Mulai Senin, 14 Juli 2025, jajaran kepolisian di seluruh Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2025, sebuah agenda nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga Minggu, 27 Juli 2025, dan akan menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan dan gangguan keamanan di jalan.

Operasi Patuh dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polda di Indonesia, termasuk Polda Metro Jaya yang mencakup wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Razia akan dimulai sejak pagi hari, umumnya sekitar pukul 06.00 hingga sore hari, dan dilakukan secara situasional sesuai kepadatan arus lalu lintas.

Beberapa titik rawan yang sering menjadi lokasi razia antara lain Jalan Sudirman–Thamrin, Gatot Subroto, Fatmawati, Pasar Minggu, MT Haryono, hingga kawasan Daan Mogot dan Letjen S. Parman.

Meskipun lokasi spesifik tidak selalu diumumkan secara terbuka, warga diimbau untuk lebih waspada, terutama saat melintasi jalur-jalur utama tersebut.

Adapun sasaran utama dalam Operasi Patuh 2025 adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

- Menggunakan handphone saat mengemudi

- Mengemudi di bawah umur

- Membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor

- Mengemudi dalam pengaruh alkohol

- Melawan arus lalu lintas

- Melebihi batas kecepatan

- Tidak mengenakan helm (bagi pengendara motor) atau sabuk pengaman (bagi pengendara mobil)

- Kendaraan tidak lengkap atau tidak layak jalan (spion, lampu, plat nomor tidak standar)

- Penggunaan rotator atau sirene yang tidak sesuai peruntukan

- Pelat nomor palsu

Setiap pelanggaran yang tertangkap selama operasi ini akan ditindak secara tegas, baik melalui tilang manual di lapangan maupun tilang elektronik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di berbagai ruas jalan.

Bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, ancaman sanksi berupa denda bisa mencapai Rp750 ribu untuk pelanggaran ringan seperti penggunaan ponsel saat berkendara, hingga Rp3 juta bagi pelanggaran berat seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Beberapa pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi kurungan sesuai aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepolisian menegaskan bahwa Operasi Patuh 2025 ini akan dilaksanakan secara humanis dan tidak transaksional.

Selain penindakan, kegiatan ini juga disertai dengan edukasi publik seperti sosialisasi di lingkungan sekolah, komunitas, dan ruang publik lainnya, bahkan dengan cara simpatik seperti membagikan brosur atau mengadakan diskusi santai bersama warga.

Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Disiplin berlalu lintas bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga demi keselamatan bersama di jalan raya.

Mari bersama-sama ciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dan aman demi mewujudkan keselamatan berkendara bagi semua.

Tetap waspada, patuhi aturan, dan jangan lupa pakai helm atau sabuk pengaman setiap kali berkendara. ***