POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan tetap diberikan pada tahun ini.

Total anggaran sebesar Rp60,8 miliar telah disiapkan untuk memenuhi hak para pegawai tersebut menjelang Hari Raya.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.

Baca Juga: Sambut Ramadan 2026, Nemuru Grand Bhuvana Ciawi Hadirkan Promo Iftar dan Staycation

Yang menegaskan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu.

 

Anggaran Sudah Siap, Tinggal Tunggu Payung Hukum

Herman menyebutkan bahwa anggaran Rp60,8 miliar tersebut telah dialokasikan dalam perencanaan keuangan daerah.

Namun, secara administratif pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kabar Gembira Pejuang UKM! Mudik Gratis Indibiz Berangkat 17 Maret 2026, Ini Rutenya

“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” ujar Herman dikutip pojokbogor.id dari detik.com pada 28/02/2026.

Menurutnya, regulasi berupa PP tersebut menjadi landasan hukum yang wajib dipenuhi sebelum dana bisa dicairkan kepada para pegawai.

Tanpa dasar hukum tersebut, pemerintah daerah belum dapat menyalurkan anggaran meskipun dananya telah tersedia.

“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tegasnya.

 

Besaran THR Setara Satu Bulan Gaji

Terkait nominal yang akan diterima, Pemprov Jabar memastikan besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu setara satu bulan gaji terakhir.

Skema ini mengikuti pola pemberian THR kepada ASN pada umumnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik di Jawa Barat.

Dengan besaran satu bulan gaji, para pegawai diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tambahan menjelang Hari Raya.

Baca Juga: Program Rumah ASRI, Polres Bogor Rehabilitasi 13 Rumah Tidak Layak Huni

Nah terutama di tengah meningkatnya pengeluaran rumah tangga saat periode Lebaran.

 

Kepastian yang Ditunggu Jelang Lebaran

Menjelang Hari Raya, kepastian soal THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

THR bukan hanya bentuk penghargaan atas kinerja, tetapi juga menjadi penopang ekonomi keluarga.

Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tingginya kebutuhan musiman, kejelasan waktu pencairan menjadi faktor penting.

Baca Juga: Filosofi Warkop Ramah Keluarga di Bogor, Kids Friendly dan Ada Live Music

Oleh karena itu, pemerintah daerah menegaskan akan bergerak cepat begitu regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat.

Langkah Pemprov Jabar ini menunjukkan kesiapan fiskal daerah serta komitmen menjaga kesejahteraan pegawai, meski tetap harus patuh pada regulasi nasional.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu. Besaran yang diterima setara satu bulan gaji terakhir.

Namun, pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum resmi.

Jika regulasi sudah keluar, dana akan segera dicairkan.

Kebijakan ini menjadi kabar baik dan memberi kepastian bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya.***