POJOKBOGOR.ID - Menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui surat edaran resmi, sebagian ASN di lingkungan Pemkot Tangerang diperbolehkan menjalankan tugas secara Work From Anywhere (WFA) selama periode tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Tujuan kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas bagi ASN yang akan melakukan perjalanan mudik tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa penyesuaian ini berlaku pada beberapa hari sebelum dan sesudah libur Lebaran.
Jadwal WFA ASN Selama Libur Lebaran 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Tangerang dapat melaksanakan tugas secara WFA pada dua periode, yaitu:
16–17 Maret 2026 (dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama)
25–27 Maret 2026 (tiga hari setelah libur Lebaran)
Dengan adanya kebijakan ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk menyesuaikan sistem kerja pegawainya agar tetap produktif meskipun tidak bekerja dari kantor.
Menurut Jatmiko, kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mengatur waktu perjalanan mudik sekaligus menjaga kinerja organisasi tetap berjalan dengan baik.
Namun, penerapan WFA tetap harus memperhatikan target kinerja dan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Beberapa OPD Tetap Wajib WFO
Meski sebagian ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja, tidak semua instansi bisa menerapkan WFA.
Beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Baca Juga: BHR OJOL 2026 RESMI! Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Berpotensi Terima Rp1,6 Juta, Ini Lengkapnya
2. Badan Kesbangpol
3. Dinas Komunikasi dan Informatika
4. Satuan Polisi Pamong Praja
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Instansi kecamatan dan kelurahan
9. Petugas teknis lapangan di beberapa OPD
Keputusan ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan normal, terutama layanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono Hasan juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara maksimal.
Menurutnya, meskipun ada fleksibilitas kerja selama libur Lebaran, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.
Kebijakan WFA bagi ASN Pemkot Tangerang selama libur Lebaran 2026.
Yang akan menjadi langkah fleksibel yang memberikan kemudahan bagi pegawai dalam menjalankan tugas sekaligus mempersiapkan perjalanan mudik.
Baca Juga: THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Batas Penghasilan yang Wajib Diketahui
Namun, aturan ini tetap dibarengi dengan kewajiban menjaga kualitas pelayanan publik.
Beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan masyarakat juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar layanan tetap berjalan optimal.
Dengan pengaturan yang seimbang antara fleksibilitas kerja dan pelayanan publik.
Lalu, diharapkan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar selama periode libur Lebaran.***




