POJOKBOGOR.ID – Menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN).
Melalui kebijakan hybrid working, para ASN di lingkungan Pemkot Depok diperbolehkan bekerja secara fleksibel dengan sistem Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Office (WFO).
Meski begitu, aturan ini tetap disertai sejumlah ketentuan ketat agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/121/Org/2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 6 Maret 2026.
Baca Juga: INFO TERBARU! Pemerintah Sudah Salurkan Rp11,16 Triliun THR ASN 2026 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian PANRB dalam menghadapi periode libur panjang nasional.
Jadwal WFA ASN Depok Saat Libur Nyepi
Pemkot Depok menetapkan sistem kerja kombinasi atau hybrid working bagi ASN menjelang libur Nyepi. Sebagaimana yang diungkap media TribunnewsDepok.com.pada 10/3/2026.
Kebijakan ini diterapkan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi, yaitu pada:
- Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Pada periode tersebut, ASN dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain melalui sistem WFA, namun tetap harus menyesuaikan kebutuhan layanan di masing-masing perangkat daerah.
Setiap instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara jarak jauh agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.
WFA Juga Berlaku Setelah Libur Lebaran
Selain menjelang Nyepi, kebijakan WFA juga diberlakukan setelah libur panjang Idul Fitri.
Sistem kerja fleksibel ini diterapkan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran, yaitu pada:
Rabu, 25 Maret 2026, Kamis, 26 Maret 2026, dan Jumat, 27 Maret 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN tetap bisa menjalankan tugasnya meskipun berada di luar kantor.
Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.
Aturan Ketat agar Pelayanan Publik Tetap Jalan
Meskipun ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja, Pemkot Depok menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.
Karena itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan beberapa langkah penting.
Pertama, mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah sesuai kebutuhan layanan.
Baca Juga: Resmi! PP 9 Tahun 2026 Tentang THR ASN Terbit, Ini Jadwal Cair dan Komponen Lengkapnya
Kedua, pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja instansi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar layanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan secara digital.
Pemkot Depok juga mengingatkan agar layanan untuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak tetap mudah diakses.
Tidak hanya itu, ASN juga diingatkan untuk menjaga integritas dengan menerapkan kebijakan zero gratifikasi, yakni larangan menerima atau memberikan hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Kanal Pengaduan Warga Tetap Dibuka
Selama masa libur panjang, Pemkot Depok memastikan masyarakat tetap bisa menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelayanan publik.
Beberapa kanal pengaduan yang tetap aktif di antaranya SP4N-LAPOR! serta berbagai layanan pengaduan yang disediakan di unit pelayanan pemerintah.
Selain itu, Pemkot Depok juga akan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code yang tersedia di berbagai titik pelayanan, termasuk terminal dan posko mudik.
Baca Juga: Resmi! PP 9 Tahun 2026 Tentang THR ASN Terbit, Ini Jadwal Cair dan Komponen Lengkapnya
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama masa libur panjang.
Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama periode libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026 dengan sistem kerja hybrid.
Meski diberikan fleksibilitas tempat kerja, Pemkot Depok menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu.***




