POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Ambon menjelang Hari Raya Idulfitri.
Anggaran THR ini sudah dipersiapkan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan kepada aparatur sipil negara setiap tahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Joppie Silanno mengatakan besaran anggaran THR dihitung berdasarkan total gaji bulanan ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah kota.
THR Setara Gaji Satu Bulan
Menurut Joppie, perhitungan THR biasanya menggunakan standar gaji bulan Januari atau Februari.
Dengan perhitungan tersebut, nilai THR yang diterima ASN umumnya setara dengan satu bulan gaji.
Baca Juga: 10 Tempat Beli Kue Lebaran di Bogor yang Bisa Dipesan Online! Cocok untuk Persiapan Lebaran
“Kalau menggunakan standar gaji Januari atau Februari, maka jumlah pembayaran THR kurang lebih sama dengan pembayaran gaji satu bulan,” ujar Joppie dikutip pojokbogor.id dari porostimur.com pada 07/3/2026.
Ia menambahkan, pencairan THR direncanakan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jumlah ASN Capai 7.563 Orang
Saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Ambon mencapai 7.563 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari:
4.766 pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
2.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Data tersebut juga mencakup kepala daerah, yakni wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bone Dapat THR Lebaran 2026, Pemda Gelontorkan Rp3,9 Miliar
Dengan jumlah pegawai yang cukup besar, kebutuhan anggaran THR juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran THR Diprediksi Naik
Joppie menjelaskan bahwa peningkatan anggaran THR pada 2026.
Salah satunya dipengaruhi oleh penambahan CPNS baru di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Baca Juga: ANTAM Pongkor meraih Penghargaan ESG, Garitan Kalongliud Jadi Sorotan
Meski anggaran sudah disiapkan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait ketentuan pemberian THR, terutama bagi PPPK dan pegawai paruh waktu.
Pemkot Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Pemkot Ambon diketahui sudah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Namun regulasi tersebut baru mengatur secara rinci mengenai pembayaran THR bagi PNS.
Sementara ketentuan untuk PPPK dan pegawai paruh waktu masih menunggu aturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pada tahun 2025 lalu, penerima THR di lingkungan pemerintah daerah hanya PNS, karena belum ada aturan yang mengatur PPPK sebagai penerima.
Meski begitu, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa PPPK berpotensi menerima THR pada 2026.
THR Pensiunan Melalui Taspen
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan ASN tidak melalui pemerintah daerah.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun ASN.
Pemkot Ambon memastikan pembayaran THR bagi ASN akan segera dilakukan setelah aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Baca Juga: 6 Menu Sahur Praktis dan Sehat untuk Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Resep Sederhana
Anggaran THR tersebut diketahui telah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah.
Pemkot Ambon telah menyiapkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 bagi 7.563 pegawai di lingkungan pemerintah kota.
Meski anggaran sudah tersedia, pencairan THR masih menunggu Peraturan Pemerintah dari pusat yang mengatur secara lengkap penerima tunjangan, termasuk PPPK.
Jika aturan tersebut segera diterbitkan, THR diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.***




