POJOKBOGOR.ID - Teman-teman kabar soal pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 akhirnya mendapat kejelasan.

PT Taspen memastikan informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tambahan gaji atau rapel adalah tidak benar.

Nah, penegasan ini disampaikan setelah muncul video viral yang sebutkan adanya pembayaran rapel dengan nominal tertentu sesuai golongan.

 

Taspen, Tidak Ada Kenaikan atau Rapel Baru

Pihak Taspen tegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.

Baca Juga: Surat MenPAN-RB Soal Kebutuhan ASN Terbit, Ini Prediksi Formasi dan Jadwal CPNS 2026

“Besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya,” jelas Taspen melalui akun resminya.

Artinya, pembayaran pensiun masih mengikuti aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan kenaikan di tahun 2026.

Kenaikan terakhir yang berlaku adalah sebesar 12 persen yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2024.

 

Waspada Penipuan Berkedok Rapel

Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar, terutama yang meminta data pribadi.

Baca Juga: Fantastis! Segini Bayaran Artis Sekali Shooting Film, Bikin Kaget Netizen

Modus penipuan biasanya mengiming-imingi pencairan rapel dengan meminta PIN, password, hingga kode OTP.

“Seluruh layanan Taspen tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

Karena itu, pensiunan diminta lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan.

 

Rincian Gaji Pensiunan 2026

Untuk tahun 2026, besaran gaji pensiunan masih sama seperti sebelumnya.

- Golongan I berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.

- Golongan II Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.

Baca Juga: Catat Waktu dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor Hari Ini

- Golongan III Rp1,7 juta hingga Rp4 juta.

- Golongan IV Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.

Di luar gaji pokok, pensiunan juga tetap menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta gaji ke-13 dan THR sesuai jadwal pemerintah.

 

Jadwal Pencairan dan Ketentuan

Taspen memastikan pencairan pensiun dilakukan rutin setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk saat hari libur.

Baca Juga: Kamera Tilang ETLE di Puncak Bogor Kini Dipindahkan ke Simpang Gadog

Selain itu, pensiunan juga diwajibkan melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi resmi Taspen agar pencairan tidak terhambat.

Intinya, isu kenaikan gaji dan rapel pensiunan PNS tahun 2026 dipastikan tidak benar.

Hingga saat ini, pembayaran masih mengacu pada aturan lama tanpa perubahan.

Jadi, pensiunan diimbau tetap waspada terhadap penipuan dan hanya mengacu pada informasi resmi dari Taspen.***