BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah mulai memperketat aturan pembelian LPG subsidi 3 kilogram pada tahun 2026. Masyarakat yang ingin membeli gas melon kini diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar pendistribusian lebih terkontrol dan harga bisa seragam sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah untuk memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menekan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa sistem pendataan berbasis identitas bertujuan menciptakan transparansi distribusi.
“Pendataan menggunakan KTP dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan harga bisa lebih terkendali. Dengan sistem ini, distribusi diharapkan lebih adil dan tidak terjadi penimbunan,” ujar salah satu pejabat terkait dalam keterangan resminya.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons. Sejumlah ibu rumah tangga dan pelaku UMKM mengaku khawatir prosedur baru ini justru memperlambat proses pembelian.
Siti (42), pemilik usaha gorengan di Bogor, menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah kerumitan.
“Kalau harus selalu bawa KTP dan didata, takutnya jadi antre lama. Kami biasanya beli cepat karena dipakai buat usaha harian,” katanya.
Selain soal prosedur, kekhawatiran lain muncul terkait potensi keterbatasan stok. Sebagian warga menilai jika sistem administrasi belum siap sepenuhnya, bisa saja distribusi di tingkat pangkalan menjadi tersendat.
Meski demikian, pemerintah memastikan pasokan LPG 3 kg tetap dijaga agar tidak terjadi kelangkaan. Pengawasan distribusi juga disebut akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami menjamin ketersediaan stok tetap aman. Kebijakan ini justru untuk memastikan LPG subsidi tidak bocor ke sektor yang tidak berhak,” tambah pejabat tersebut.
LPG 3 kg selama ini menjadi kebutuhan utama rumah tangga prasejahtera dan pelaku usaha mikro. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap subsidi energi lebih tepat sasaran, sementara masyarakat diimbau mengikuti mekanisme yang berlaku agar distribusi tetap lancar.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan sistem pendataan dan pengawasan di lapangan.***



