BOGOR.POJOKSATU.id - Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat kerentanan penipuan tertinggi kedua di dunia berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis Sumsub.
Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 6,53 dari skala 10 dan berada di posisi 111 dari 112 negara yang disurvei.
Temuan ini mencerminkan tingginya risiko masyarakat menjadi korban berbagai kejahatan digital.
Modus yang marak antara lain penipuan transaksi daring, phishing, rekayasa sosial (social engineering), investasi ilegal, hingga pinjaman online fiktif.
Ketua CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menyebut situasi tersebut sebagai fenomena “paradoks digitalisasi”.
“Pertumbuhan layanan digital di Indonesia sangat cepat, tetapi perlindungan sistem dan kesadaran keamanan masyarakat belum berkembang seiring lajunya transformasi digital,” ujar Pratama.
Menurutnya, tingginya kerentanan ini dipicu oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah rendahnya literasi digital masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko keamanan siber.
Di sisi lain, laporan kasus penipuan daring terus meningkat, dengan jumlah mencapai ratusan ribu kasus dan kerugian hingga triliunan rupiah.
Pratama juga menyoroti aspek regulasi dan penegakan hukum yang dinilai belum optimal.
Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disebut belum sepenuhnya efektif karena belum didukung oleh Badan PDP yang operasional secara penuh.
“Tanpa penguatan kelembagaan dan pengawasan yang konsisten, perlindungan data masyarakat akan sulit berjalan maksimal,” tambahnya.
Selain itu, keamanan sistem digital di sektor publik maupun swasta dinilai belum merata. Masih terdapat celah infrastruktur dan standar keamanan yang berbeda-beda antarinstansi maupun perusahaan.
Kombinasi antara celah regulasi, lemahnya sistem pengamanan, serta minimnya edukasi publik menjadikan ekosistem digital Indonesia rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
Para pakar mendorong pemerintah dan pelaku industri untuk mempercepat penguatan literasi digital, memperbaiki tata kelola keamanan siber, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Tanpa langkah komprehensif, risiko penipuan digital diperkirakan akan terus meningkat seiring ekspansi layanan berbasis teknologi di Tanah Air.***



