POJOKBOGOR.ID - Teman-teman ada kabar nih dari Mahkamah Agung yang terus mendorong transformasi digital di lingkungan peradilan.

Salah satunya langkah nyatanya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau TTE bagi ASN.

Biar nggak bingung, MA juga sudah siapkan panduan lengkap aktivasi TTE yang bisa diikuti dengan mudah oleh seluruh ASN. Sebagaimana yang diungkap media dandapala.com pada 27/3/2026.

 

Awali dari Login ASN Digital

Langkah pertama, ASN harus login ke portal ASN Digital melalui laman resmi BKN.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Masih Ada yang Belum Terima THR ASN? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui

Gunakan Nomor Induk Pegawai/NIP sebagai username dan masukkan kode OTP dari aplikasi Google Authenticator.

Setelah berhasil masuk, lanjut ke menu MyASN untuk mengakses layanan data pribadi.

 

Pastikan Data Sudah Valid Ya

Sebelum aktivasi, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.

Mulai dari email dinas aktif, NIK yang sudah terverifikasi, hingga data Kartu Keluarga yang valid.

Baca Juga: Kasus BBM di Mancak Serang, Pertamina Investigasi Total dan Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Kalau semua sudah lengkap, ASN bisa lanjut ke tahap pendaftaran sertifikat elektronik melalui menu BSRE.

 

Proses Registrasi hingga Aktivasi

Jika belum terdaftar, ASN bisa langsung melakukan registrasi sertifikat elektronik.

Setelah itu, cek email dinas di SIMARI untuk mendapatkan link aktivasi dari BSRE.

Langkah berikutnya adalah mengisi data diri, verifikasi nomor HP melalui WhatsApp, hingga melakukan pengambilan foto sesuai instruksi.

Baca Juga: Begini Cara Autentikasi Andal by Taspen Agar Gaji Pensiunan April 2026 Cair Tepat Waktu

ASN juga diminta membuat kata sandi baru dan passphrase/frasa sandi sebagai pengaman tambahan.

 

Cek Status Hingga Aktif

Setelah semua proses selesai, ASN bisa mengecek status aktivasi TTE di dashboard MyASN atau website BSRE.

Jika status sudah berubah menjadi Issued, artinya TTE sudah aktif dan siap digunakan.

Baca Juga: ASN Kahupaten Bogor WFH Tiap Jumat

Perlu diingat ya, sertifikat TTE memiliki masa berlaku tertentu, sehingga perlu diperbarui jika sudah habis.

 

Dukung Peradilan Digital

Mahkamah Agung menegaskan, penggunaan TTE bukan sekadar kebutuhan administrasi.

Akan tapi juga bagian dari langkah besar menuju sistem peradilan digital yang lebih modern dan efisien.

Aktivasi TTE ASN Mahkamah Agung sebenarnya cukup mudah selama semua data sudah lengkap.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang ada, ASN bisa segera menggunakan tanda tangan elektronik untuk mendukung kerja yang lebih cepat dan praktis.***