POJOKBOGOR.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar penindakan terhadap pejabat pertanahan.

Operasi pada Senin, 14 September 2026 itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Salah satu nama yang kemudian dikonfirmasi KPK adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Targetkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga Selasai Sebelum 17 September

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Benar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci posisi Adrianto dalam perkara tersebut. Karena itu, penyebutan dirinya sebagai tersangka harus menunggu keterangan resmi KPK.

 

HGB Summarecon Jadi Titik Perkara

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan lainnya.

Budi menjelaskan, operasi dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Jabodetabek.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Niat Ingin PKL, Siswi SMK Ini Malah Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Dishub Kabupaten Sukabumi

Dari 17 orang tersebut terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Keterlibatan pihak swasta membuat perkara ini menjadi perhatian karena proses HGB yang tengah didalami KPK berkaitan dengan kepentingan perusahaan properti besar.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 September 2026 Masih Cair Bertahap, KPM BRI, BNI, Mandiri dan BSI Diminta Cek Status

Sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta disebut telah mengarah pada penetapan tersangka. Namun, laporan tersebut masih menggunakan informasi yang dikabarkan dan perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi KPK.

 

20 Koper Uang Ratusan Miliar

Sorotan lain dari OTT ini adalah barang bukti yang diamankan penyidik.

KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper dengan jumlah sekitar 20 koper.

Nilainya disebut masih dalam proses penghitungan, tetapi estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Alhamdullilah, Sejumlah Titik Api di TPAS Galuga Bogor Sudah Mulai Padam, Tapi...

Besarnya barang bukti tersebut membuat perkara HGB Bogor tidak hanya menjadi persoalan administrasi pertanahan. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan.

 

Adrianto Belum Dijelaskan Perannya

Meski nama Adrianto telah dikonfirmasi KPK, belum ada penjelasan resmi mengenai bentuk keterlibatannya dalam proses pengurusan HGB tersebut.

Budi Prasetyo membenarkan penangkapan Adrianto, tetapi belum menjelaskan lebih jauh mengenai peran Presiden Direktur Summarecon tersebut.

Posisi ini penting untuk diperjelas agar informasi mengenai perkara tidak berkembang menjadi kesimpulan prematur. Diamankan dalam OTT tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

KPK masih memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga: Sebelum Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Ternyata Sempat 'Panas' dengan Danantara Karena Uang 120 Triliun

Sementara itu, hingga artikel ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Summarecon Agung mengenai penangkapan Adrianto Pitojo Adhi.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan tiga unsur sekaligus: proses administrasi pertanahan, kepentingan pengembangan properti, dan dugaan aliran penerimaan bernilai besar.

KPK selanjutnya diharapkan mengungkap konstruksi perkara secara lengkap, termasuk bagaimana proses HGB di Kabupaten Bogor tersebut berlangsung, siapa pemberi dan penerima yang diduga terlibat, serta posisi masing-masing dari 17 orang yang diamankan.