BOGOR.POJOKSATU.id - Kabar baik bagi jutaan pekerja informal di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5,4 juta pekerja informal mulai 2027.

Program tersebut menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal, mulai dari pengemudi ojek online, petani, pedagang, hingga pekerja bangunan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jabar.

Dengan skema tersebut, pekerja informal yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh perlindungan ketenagakerjaan tanpa harus menanggung seluruh biaya kepesertaan secara mandiri.

Adapun beberapa persyaratan yang telah disiapkan antara lain pekerja informal berusia 18 hingga 64 tahun serta masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria juga diarahkan untuk melakukan pengecekan dan mengakses program melalui aplikasi Sapawarga.

“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.

Menurut KDM, program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja informal dan keluarganya.

Pasalnya, kelompok pekerja informal dinilai cukup rentan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain yang berdampak terhadap kemampuan mencari nafkah.

Pemprov Jawa Barat memproyeksikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak hanya berdampak kepada para pekerja yang terdaftar.

Dengan jumlah peserta mencapai 5,4 juta orang, total anggota keluarga yang ikut merasakan dampak perlindungan program tersebut diperkirakan bisa mencapai sekitar 17 juta warga Jawa Barat.

Program ini diharapkan menjadi salah satu upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal. ***