POJOKBOGOR.ID - Nasib ribuan PPPK di Kabupaten Jepara kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Sebanyak 4.661 PPPK terancam terdampak kebijakan efisiensi anggaran akibat tingginya belanja pegawai yang melampaui batas.

Kondisi ini dipicu oleh aturan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Luncurkan 4 Bus Listrik Gratis, Layani Rute Bojonggede - Sentul City


Belanja Pegawai Tembus 44 Persen

Berdasarkan data Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025, belanja pegawai Pemkab Jepara mencapai angka 44,35 persen.

Yang mana angka tersebut setara dengan Rp 1,142 triliun.

Angka tersebut juga jauh melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Khawatir Keselamatan dan Keamanan Bagi Masyarakat yang Pakai GOM Bogor Utara dan GOR Pajajaran

Bahkan dalam proyeksi tahun 2027, porsi belanja pegawai diperkirakan masih berada di kisaran 38 persen, yang berarti masih belum memenuhi ketentuan.


DPRD Sebut Kondisi Ini Serius

Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, menilai kondisi ini sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani.

Tekanan terhadap anggaran semakin besar akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dan meningkatnya beban belanja pegawai.

Baca Juga: Banyak Penerima Baru Bansos 2026, Ini Cara Cek dan Pastikan Hak Anda Tidak Terlewat

Kombinasi faktor tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.


Beban Gaji PPPK Jadi Sorotan

Salah satu penyebab utama tingginya belanja pegawai adalah kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK.

Diperkirakan, pada tahun 2027, kebutuhan gaji PPPK di Jepara akan mencapai Rp 268 miliar.

Angka ini menjadi beban signifikan dalam struktur APBD.


Opsi Berat, Pangkas TPP atau Cari Solusi Lain

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada pilihan sulit untuk menekan belanja pegawai.

Baca Juga: Akhirnya Dibuka! Mahasiswa PTN dan PTS di Barru Bisa Ajukan Bantuan Skripsi, Ini Syaratnya

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun, DPRD menilai langkah tersebut berisiko karena dapat berdampak pada kinerja aparatur sipil negara dan pelayanan publik.


Usulan Strategis, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Sebagai alternatif, DPRD Jepara mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.

Baca Juga: MenPANRB Keluarkan SE Nomor 3 Tahun 2026 Terkait WFH ASN! Ini 8 Poin Aturan Baru yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK

Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi tanpa harus mengorbankan hak pegawai.

Usulan tersebut rencananya akan disampaikan melalui gubernur kepada Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu.

Jika disetujui, beban APBD daerah dapat berkurang secara signifikan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair, Jangan Salah Paham Soal Kenaikan 12 Persen, Ini Skema Resmi Taspen


Pemda Masih Kaji Opsi Terbaik

Sementara itu, Kepala Bappeda Jepara, Karuna Titi, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih mengkaji berbagai opsi yang tersedia.

Keputusan akhir belum diambil karena perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.


Nasib PPPK Masih Menunggu Kepastian

Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait respons pemerintah pusat atas usulan tersebut.

Hal ini membuat nasib ribuan PPPK di Jepara masih berada dalam ketidakpastian.

Jika tidak ada solusi konkret, maka potensi kebijakan penghematan bisa berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja di daerah.***