POJOKBOGOR.ID – Kabar soal gaji PPPK yang mulai dipotong 3,25 persen sejak Maret 2026 membuat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) terkejut.

Pemotongan tersebut berkaitan dengan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.

Kebijakan ini mulai diterapkan di beberapa daerah, salah satunya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Bagi sebagian pegawai PPPK, potongan tersebut baru terlihat saat menerima gaji dan tunjangan bulan Maret 2026.

Baca Juga: UPDATE! THR ASN dan Pensiunan 2026 Diprediksi Cair Pekan Ini, Ini Perkiraan Jadwalnya

Namun pemerintah menegaskan bahwa potongan tersebut bukan sekadar pengurangan gaji.

Melainkan bagian dari program jaminan sosial bagi ASN. Sebagaimana yang diungkap media radar Tulungagung pada 5/3/2026.

 

Potongan Gaji PPPK untuk Iuran JHT

Pemotongan sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan dilakukan sebagai iuran program Jaminan Hari Tua.

Iuran tersebut dihitung dari penghasilan bulanan PPPK, tetapi tidak termasuk tunjangan pangan.

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bone Dapat THR Lebaran 2026, Pemda Gelontorkan Rp3,9 Miliar

Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial bagi ASN yang juga mencakup beberapa perlindungan lain, seperti:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

- Jaminan kematian (JKM)

- Jaminan hari tua (JHT)

Berbeda dengan PNS yang memiliki program pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berlakukan WFA untuk ASN Saat Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Sebagai gantinya, PPPK memperoleh manfaat JHT yang diberikan dalam bentuk dana sekaligus.

 

Dasar Aturan Pemotongan Gaji PPPK

Penerapan iuran JHT ini merujuk pada sejumlah regulasi pemerintah.

Termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 6 Menu Sahur Praktis dan Sehat untuk Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Resep Sederhana

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Selain iuran JHT, dalam slip gaji PPPK sebenarnya sudah terdapat beberapa komponen potongan lain, antara lain:

1. Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 1 persen

2. BPJS Kesehatan sekitar 4 persen yang sebagian ditanggung pemerintah

3. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dibayar pemerintah

4. Jaminan kematian (JKM) yang juga ditanggung pemerintah

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, maka akan muncul tambahan potongan 3,25 persen untuk iuran JHT.

 

Dana JHT Dikelola oleh Taspen

Seluruh iuran JHT yang dipotong dari gaji PPPK nantinya akan disetorkan dan dikelola oleh PT Taspen.

Dana tersebut berfungsi sebagai tabungan jangka panjang bagi pegawai selama masa kerja.

Ketika PPPK memasuki masa pensiun atau kontrak kerjanya berakhir, dana JHT tersebut akan diberikan sekaligus.

Baca Juga: Resmi dari TASPEN! THR Pensiunan, ASN, TNI, Porli Mulai Dibayarkan 5 Maret 2026 Secara Bertahap, Cek Berkala 1x24 Jam

Besaran dana yang diterima bergantung pada beberapa faktor, di antaranya:

- Lama masa kerja PPPK

- Total iuran yang terkumpul

- Hasil pengelolaan dana oleh Taspen

Baca Juga: BHR OJOL 2026 RESMI! Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Berpotensi Terima Rp1,6 Juta, Ini Lengkapnya

Karena itu, meskipun gaji dipotong setiap bulan, dana tersebut sebenarnya tetap menjadi milik pegawai.

 

Penerapan Masih Bertahap di Daerah

Pemerintah daerah tidak menerapkan kebijakan ini secara bersamaan.

Beberapa daerah sudah mulai menerapkannya sejak Maret 2026, sementara daerah lain masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Di Kepulauan Riau sendiri, kebijakan tersebut mulai dijalankan setelah terbitnya surat edaran pemerintah daerah pada 27 Februari 2026 yang menindaklanjuti permintaan dari PT Taspen.

Akibatnya, tidak semua PPPK langsung melihat potongan JHT di slip gaji mereka pada bulan ini.

Pemotongan 3,25 persen dari gaji PPPK mulai Maret 2026 yakni iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.

Baca Juga: Surat Edaran Resmi Pemotongan Gaji PPPK Terbit, Kabar Baik atau Buruk bagi Pegawai? Ini Penjelasannya

Meskipun sempat membuat banyak ASN kaget karena mengurangi penghasilan bulanan.

Dana tersebut sebenarnya berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang akan diberikan kepada pegawai saat masa kerja berakhir atau memasuki usia pensiun.***