BOGOR.POJOKSATU.id - Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan layanan baru untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Mulai 2027, masyarakat direncanakan dapat mencetak SKCK secara mandiri melalui mesin anjungan yang disiapkan Polri.

Dengan sistem tersebut, pemohon tidak lagi harus melalui proses pencetakan dokumen secara langsung di loket pelayanan seperti selama ini.

Proses pengajuan tetap dilakukan secara digital melalui Super Apps Polri.

Setelah permohonan SKCK disetujui, pemohon akan mendapatkan barcode yang nantinya dapat digunakan untuk mencetak dokumen melalui mesin anjungan.

Tahap awal, layanan ini akan diuji coba di Jakarta dengan menyiapkan sebanyak 10 unit mesin.

Apabila uji coba berjalan baik dan kesiapan jaringan serta infrastrukturnya terpenuhi, layanan pencetakan SKCK mandiri tersebut akan dikembangkan ke wilayah lain.

Polri menilai sistem ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor kepolisian.

Selain itu, penggunaan mesin anjungan juga diharapkan dapat memperkecil potensi terjadinya pungutan liar karena interaksi langsung antara pemohon dan petugas dapat dikurangi.

Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan salah satu tujuan pengembangan sistem tersebut adalah memperbaiki proses pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” kata Achmad Ibrahim.

Meski demikian, penerapan layanan secara luas masih bergantung pada hasil uji coba serta kesiapan sistem pendukung di masing-masing daerah.

Jika berjalan sesuai rencana, inovasi ini dapat membuat proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis, cepat dan minim antrean mulai 2027.***