POJOKBOGOR.ID- Pemerintah resmi merombak sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan besar dari skema lama Pay as You Go menjadi sistem baru Fully Funded.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal negara dan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berkelanjutan dalam jangka panjang.
Kenapa Skema Lama Diubah?
Selama ini, sistem pensiun PNS menggunakan model Pay as You Go.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Prioritaskan Keselamatan Masyarakat usai Angin Kencang Terjang Pakansari
Artinya, pembayaran pensiun para pensiunan sepenuhnya ditanggung APBN setiap tahun.
Dana tersebut berasal dari pajak dan penerimaan negara yang dikumpulkan saat itu juga.
Masalahnya, jumlah pensiunan terus meningkat sementara jumlah pegawai aktif relatif tidak bertambah signifikan.
Akibatnya, beban pembayaran pensiun semakin besar dan menekan APBN dari tahun ke tahun.
Sistem ini dinilai kurang sehat untuk jangka panjang.
Apa Itu Skema Fully Funded?
Mulai 2026, pemerintah akan menerapkan skema Fully Funded.
Dalam sistem ini, dana pensiun sudah dikumpulkan sejak PNS masih aktif bekerja.
Caranya, PNS akan menyisihkan sebagian gajinya sebagai iuran pensiun.
Pemerintah sebagai pemberi kerja juga ikut memberikan kontribusi.
Dana yang terkumpul tersebut kemudian dikelola dan diinvestasikan secara profesional, misalnya melalui lembaga pengelola seperti PT Taspen.
Baca Juga: Atap Stadion Pakansari Berterbangan Diterjang Angin Kencang
Nantinya, pembayaran pensiun berasal dari akumulasi iuran dan hasil investasi tersebut, bukan lagi sepenuhnya dari APBN.
Dana Dipisahkan dari Kas Negara
Dalam skema baru ini, dana pensiun tidak lagi langsung dibayar dari kas umum negara saat pensiunan menerima haknya.
Dana akan dikelola secara terpisah dalam sistem dana pensiun yang diawasi ketat.
Dengan begitu, pembiayaan pensiun lebih terstruktur dan tidak membebani anggaran rutin negara setiap tahun.
Baca Juga: Videotron Raksasa di Stadion Pakansari Ambruk Disapu Angin Kencang
Bahkan, ke depan manfaat pensiun berpotensi lebih fleksibel, misalnya bisa dicairkan sekaligus (lump sum) atau dibayarkan berkala (anuitas), tergantung skema yang ditetapkan.
Masa Transisi dan Jaminan Hak
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu hak pensiunan yang sudah berjalan.
Hak pensiunan lama tetap dijamin dan tidak akan mengalami perubahan nominal manfaat.
Skema fully funded diterapkan secara bertahap dengan regulasi turunan yang sedang disiapkan.
Selain itu, sistem pengawasan dan tata kelola investasi juga akan diperkuat untuk mencegah risiko penyalahgunaan dana.
Dampaknya Bagi Negara dan PNS
Bagi negara, sistem ini membantu mengendalikan beban APBN dalam jangka panjang.
Pemerintah tidak lagi harus menanggung seluruh pembayaran pensiun secara langsung setiap tahun.
Baca Juga: Tygron Playground and Lounge Hadirkan Regular, VIP hingga VVIP Room, Gaming Rasa Premium di Bogor
Bagi PNS, dana pensiun sudah dipersiapkan sejak awal masa kerja.
Potensi manfaat juga bisa lebih besar tergantung akumulasi iuran dan hasil investasi.
Skema ini dinilai lebih adil dan berkelanjutan untuk generasi ASN sekarang dan yang akan datang.
Mulai 2026, sistem pensiun PNS resmi beralih dari Pay as You Go ke Fully Funded.
Baca Juga: Daftar Nama 245 Pejabat Kota Bogor yang Dilantik Dedie Rachim, 25 Lurah dan 59 Kepala Sekolah
Reformasi yang digagas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan menjaga kesehatan APBN dan memastikan sistem pensiun lebih berkelanjutan.
Hak pensiunan lama tetap aman, sementara PNS aktif akan mulai membangun dana pensiun berbasis iuran dan investasi jangka panjang.
Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam reformasi keuangan negara dan sistem kesejahteraan ASN.***




