BOGOR.POJOKSATU.id - Program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan selama ini menjadi penopang utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan pengobatan.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh perawatan medis dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan layanan umum, bahkan sebagian besar ditanggung sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, penting bagi peserta untuk memahami bahwa manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis.
Pemerintah telah menetapkan batasan layanan yang dijamin melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Manfaat jaminan kesehatan diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan.
Hingga Februari 2026, ketentuan ini masih berlaku dan menjadi acuan nasional. Berikut jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
“Tidak semua pelayanan kesehatan dijamin oleh program JKN. Pemerintah menetapkan pengecualian untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Perpres tersebut.
Masyarakat diimbau untuk memahami batasan manfaat ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
Peserta juga disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama guna memastikan layanan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. ***



