POJOKBOGOR.ID - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nah belum menerima gaji selama dua bulan berturut-turut.
Kondisi ini dikeluhkan para pegawai karena berdampak langsung pada kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi di bulan puasa.
Seorang PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Giri Menang mengaku sudah dua bulan belum menerima gaji.
“Sudah dua bulan belum gajian, lama sekali,” keluhnya.
Gaji Kecil, Dampak Terasa Besar
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat diketahui sekitar Rp780.000 per bulan.
Nominal ini tergolong kecil, sehingga keterlambatan pembayaran sangat terasa dampaknya.
Beberapa pegawai mengaku terpaksa membongkar tabungan, bahkan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Baca Juga: Catat! Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Pegawai Swasta
Situasi ini makin berat karena terjadi menjelang dan saat bulan Ramadan.
Dengan penghasilan yang terbatas, keterlambatan dua bulan berarti kehilangan pemasukan sekitar Rp1,56 juta bagi tiap pegawai.
Alasan Pemda, Administrasi Belum Tuntas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Baiq Yeni Satriani Ekawati, menjelaskan bahwa keterlambatan bukan karena anggaran tidak tersedia.
Masalahnya ada pada tahapan administrasi yang belum lengkap.
Untuk mencairkan gaji PPPK Paruh Waktu, dibutuhkan dokumen kontrak kerja resmi yang disusun oleh BKDPSDM.
Kontrak tersebut menjadi dasar hukum antara pemerintah daerah dan PPPK.
Tanpa dokumen itu, BKAD tidak bisa mencairkan anggaran gaji karena belum memiliki landasan hukum yang sah.
Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memproses pengajuan kontrak kerja ke BKDPSDM.
Janji Pengawalan Pencairan
Kepala BKAD meminta para PPPK Paruh Waktu untuk bersabar.
Baca Juga: Tak Perlu Antre! Ini Cara Mudah Cek THR Pensiunan PNS 2026 Secara Online
Ia memastikan proses administrasi sedang diupayakan agar segera rampung.
Setelah kontrak kerja selesai dan seluruh syarat administratif terpenuhi, gaji akan langsung diproses untuk dicairkan.
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat belum menerima gaji dua bulan akibat dokumen kontrak kerja yang belum tuntas secara administratif.
Padahal, dengan gaji sekitar Rp780 ribu per bulan, keterlambatan ini sangat memengaruhi kesejahteraan mereka.
Pemerintah daerah menyatakan akan segera menuntaskan proses administrasi agar pembayaran bisa dilakukan secepatnya.
Para PPPK kini berharap janji tersebut segera terealisasi.***




