POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan belum memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara jelas mengatur pemberian THR bagi PPPK yang bekerja secara paruh waktu.

Baca Juga: Resmi! Jadwal WFA ASN Jelang dan Setelah Lebaran 2026 Diumumkan, Catat Tanggal Lengkapnya

Karena itu, Pemkot Medan belum dapat merealisasikan pemberian THR bagi pegawai dengan status tersebut.

 

Belum Ada Dasar Regulasi

Rico Tri Putra Waas menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus memiliki dasar aturan yang jelas.

Menurutnya, pemberian THR kepada pegawai harus mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: ASN Nganjuk Full Senyum, THR Segera Cair dengan Total Anggaran Rp50 Miliar

Dikutip pojokbogor.id dari JPNN.com pada 9/3/2026.

“Tentu kami melakukan sesuatu yang ada regulasinya,” ujar Rico.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Medan tetap akan memberikan THR kepada pegawai yang memang memiliki hak sesuai aturan pemerintah.

 

THR Tetap Diberikan Sesuai Aturan

Meski PPPK paruh waktu belum menerima THR, Pemkot Medan memastikan pegawai lain yang memenuhi syarat tetap akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Rico menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pokoknya kalau yang ada haknya kita berikan,” tegasnya.

Hal ini berarti ASN maupun pegawai lain yang secara aturan berhak menerima THR tetap akan mendapatkan hak mereka sesuai kebijakan pemerintah.

 

Pemkot Akan Lakukan Kajian

Walaupun saat ini belum ada pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Medan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sidrap Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN 2026, Dijadwalkan Cair 15 Hari Sebelum Lebaran

Rico menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kondisi anggaran pemerintah daerah serta mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pemerintah kota memiliki kemampuan anggaran jika nantinya kebijakan tersebut bisa diterapkan.

“Nanti kami kaji dulu. Saya akan cek anggarannya,” ujarnya.

Dengan kajian tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang tepat serta tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kisah Inspiratif! Nilai Tertinggi Tapi Gagal CPNS Dua Kali, Kisah Pria Ini Berakhir Tak Terduga, Kini Sukses Tanpa Gelar Tinggi

Pemkot Medan memastikan belum memberikan THR Idulfitri 1447 Hijriah kepada PPPK paruh waktu karena belum ada dasar regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka kemungkinan untuk mengkaji pemberian THR di masa mendatang dengan mempertimbangkan aturan serta kemampuan anggaran daerah.***