POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu guru, mungkin ada yang masih menyimpan pertanyaan ini dalam hati, bagaimana kalau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun lalu belum juga cair?

Apakah hangus atau masih bisa diterima?

Tenang dulu, nih. Dalam Juknis terbaru tahun 2026, pemerintah sudah mengatur skema yang disebut carry over.

Skema ini jadi solusi penting agar hak guru tetap aman dan tidak hilang.

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit Lebih Cepat, Tapi Dana TPG Tak Kunjung Masuk? Ini Penjelasan Resmi Jadwal Pencairan yang Wajib Dipahami Guru

Yuk, kita pahami bersama supaya tidak lagi was-was.

Apa Itu Skema Carry Over TPG?

Secara sederhana, carry over adalah mekanisme pembayaran untuk hak tunjangan yang belum sempat dicairkan pada tahun sebelumnya.

Jadi, kalau Bapak/Ibu punya TPG yang tertunda baik karena kendala administrasi, validasi data, atau proses teknis lainnya hak tersebut tidak akan hangus.

Pemerintah tetap mencatatnya sebagai kewajiban yang harus dibayarkan.

Baca Juga: 7 Sepatu Lokal Wanita Paling Nge-Tren 2026, Stylish Banget dan Bikin Auto Pede!

Ini penting banget dipahami, karena masih banyak yang mengira kalau lewat tahun, maka dana otomatis hilang.

Padahal tidak seperti itu.

Bagaimana Proses Carry Over Dilakukan?

Prosesnya memang tidak langsung otomatis masuk rekening, tapi melalui beberapa tahap.

Pertama, sistem akan mendeteksi adanya kekurangan atau tunggakan pembayaran dari periode sebelumnya. Data ini berasal dari pusat berdasarkan hasil sinkronisasi dan verifikasi.

Kedua, akan diterbitkan SK khusus untuk kekurangan bayar. Ini berbeda dengan SKTP reguler bulanan.

Ketiga, setelah SK tersebut terbit, barulah dana diproses untuk pencairan.

Menariknya, pencairan carry over ini bisa dilakukan:

1. Bersamaan dengan pencairan reguler

2. Atau di luar jadwal bulanan

Baca Juga: Nawana by Alana Resmi Hadir di Sentul City, Usung Konsep Sanctuary Premium untuk Staycation dan MICE

Jadi waktunya bisa berbeda-beda, tergantung kesiapan data dan proses administrasi.

Kenapa Bisa Terjadi TPG Belum Cair?

Bapak/Ibu perlu tahu, ada beberapa penyebab umum kenapa TPG bisa tertunda:

1. Data Dapodik belum valid

2. Status di Info GTK belum memenuhi syarat

3. Proses administrasi daerah yang belum selesai

4. Kendala teknis dalam sistem pencairan

Hal-hal ini sering terjadi tanpa disadari.

Makanya penting untuk rutin mengecek dan memastikan semua data sudah aman.

Hak Guru Tetap Dijamin, Tidak Perlu Panik

Dengan adanya skema carry over ini, Bapak/Ibu sebenarnya tidak perlu khawatir berlebihan.

Selama memang berhak menerima TPG dan datanya sudah memenuhi ketentuan, maka dana tersebut tetap akan dibayarkan, meskipun tidak di tahun yang sama.

Jadi, daripada cemas, lebih baik fokus memastikan:

1. Data Dapodik valid

2. Info GTK tidak bermasalah

3. Status penerima sudah sesuai

Karena dari situ, proses carry over bisa berjalan lebih lancar.

Yuk, kita hadapi informasi ini dengan lebih tenang.

Hak Bapak/Ibu tetap ada, tinggal menunggu prosesnya saja berjalan sampai tuntas.***