POJOKBOGOR.ID - Kabar kurang menyenangkan datang bagi sejumlah PPPK paruh waktu.

Di salah satu daerah, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan di kalangan tenaga honorer yang sebelumnya berharap status PPPK dapat memberikan kesejahteraan lebih baik.

Baca Juga: Akhirnya THR ASN 2026 Sudah Cair! KPPN Bojonegoro Salurkan Dana Rp9,65 Miliar Kepada 2.086 Pegawai

Termasuk mendapatkan tunjangan seperti pegawai ASN lainnya.


PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tanpa THR

Informasi mengenai PPPK paruh waktu tidak menerima THR ini menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer.

Banyak dari mereka yang awalnya berharap mendapatkan hak serupa dengan ASN atau PPPK penuh waktu, terutama menjelang Hari Raya.

Baca Juga: Info GTK Maret 2026 Wajib Dipantau Guru Sertifikasi, Validasi Data Dipercepat Agar SKTP Segera Terbit dan TPG Bisa Diproses

Namun kenyataannya, pemerintah daerah menyatakan bahwa PPPK paruh waktu belum masuk dalam kategori penerima THR seperti pegawai ASN lainnya.

Keputusan tersebut berkaitan dengan status kepegawaian PPPK paruh waktu yang berbeda dengan pegawai pemerintah penuh waktu.


Status Paruh Waktu Jadi Alasan

Alasan utama PPPK paruh waktu tidak menerima THR adalah karena status mereka bukan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: THR Aparatur Negara di Ternate Sudah Mulai Cair, Rp44,11 Miliar Sudah Masuk ke Rekening 10.997 Penerima

Dalam sistem kepegawaian pemerintah, PPPK paruh waktu memiliki skema kerja serta penggajian yang berbeda dibandingkan ASN atau PPPK penuh waktu.

Karena perbedaan tersebut, sejumlah tunjangan yang biasanya diterima ASN, termasuk THR, belum dapat diberikan kepada PPPK paruh waktu.

Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer merasa kebijakan tersebut masih belum memberikan kepastian kesejahteraan bagi mereka.


Skema Penghasilan Berbeda

Selain status kepegawaian, perbedaan juga terlihat dari skema penghasilan PPPK paruh waktu.

Di sejumlah daerah, penghasilan mereka tidak sepenuhnya mengikuti sistem gaji ASN.

Baca Juga: Punya Motor Kredit hingga Tabungan di Atas Rp15 Juta Bisa Pengaruhi Desil? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendapatan PPPK paruh waktu bisa berasal dari beberapa sumber yang berbeda. Di antaranya:

- honor daerah

- anggaran instansi tempat bekerja

- kebijakan keuangan masing-masing daerah

Karena sistem penggajiannya tidak seragam, pemberian tunjangan seperti THR juga belum memiliki aturan yang jelas.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di China yang Menjadi Incaran Mahasiswa Internasional


Kekecewaan PPPK Paruh Waktu

Kabar mengenai PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan THR tentu menimbulkan kekecewaan bagi sebagian pegawai.

Banyak di antara mereka yang sebelumnya menyambut baik kebijakan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu karena dianggap sebagai langkah menuju status pegawai yang lebih jelas.

Namun dalam praktiknya, sebagian tenaga honorer menilai kesejahteraan mereka belum mengalami peningkatan signifikan.

Baca Juga: Diliburkan Jelang Lebaran, Sopir Angkot Puncak Bogor Bakal Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

Beberapa bahkan merasa status PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memberikan jaminan yang sama seperti pegawai ASN lainnya.

Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN

Program PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

- memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer

- mengurangi jumlah pegawai non-ASN di instansi pemerintah

- meningkatkan profesionalitas aparatur negara

Baca Juga: Peluang Kerja ke Luar Negeri untuk Lulusan SMK Dibuka! Pendaftaran Bantuan Pemerintah 5–12 Maret 2026

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesejahteraan pegawai.


Harapan Tenaga non-ASN

Sejumlah tenaga honorer berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan PPPK paruh waktu, khususnya terkait pemberian tunjangan.

Mereka berharap ke depan ada aturan yang lebih jelas mengenai:

Baca Juga: Tak Seperti Daerah Lain! PPPK Paruh Waktu di SBT Justru Bebas Pilih Tempat Tugas Sendiri

- standar penghasilan PPPK paruh waktu

- kepastian tunjangan seperti THR

- perlindungan kesejahteraan bagi tenaga honorer

Dengan adanya kebijakan yang lebih jelas, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan lebih tenang dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***