BOGOR.POJOKSATU.id - Sejumlah warga dan orang tua murid mendatangi Mapolres Tanjungbalai pada Rabu, 22 Juli 2026 malam. Mereka mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang murid laki-laki kelas 2 sekolah dasar.
Korban yang identitasnya disamarkan dengan inisial A disebut merupakan anak yatim piatu. Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sekitar Mei 2026.
Seorang pria berinisial D diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pria itu diketahui merupakan suami dari seorang guru perempuan berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi yang beredar, perkara tersebut mulai terungkap setelah korban tidak mengikuti kegiatan sekolah selama beberapa hari, termasuk saat pelaksanaan ujian. Guru korban kemudian disebut mengantarkan lembar ujian ke tempat tinggalnya.
Kecurigaan muncul ketika ibu angkat korban membawa A ke sebuah klinik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan dugaan luka pada bagian tubuh korban. A kemudian disebut menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kasus tersebut memicu kemarahan masyarakat. Warga bahkan mendatangi dan mengepung kediaman pasangan suami istri yang diduga berkaitan dengan perkara itu ketika petugas Polres Tanjungbalai hendak melakukan pengamanan.
Masyarakat juga mencurigai istri D mengetahui atau ikut membantu terjadinya dugaan perbuatan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Warga meminta kepolisian menangani kasus tersebut secara transparan serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Mereka juga berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga terdapat keterangan resmi dari kepolisian, seluruh informasi mengenai kronologi dan keterlibatan para terduga harus tetap diperlakukan sebagai dugaan.
Identitas serta informasi pribadi korban juga wajib dirahasiakan untuk mencegah trauma dan dampak lanjutan terhadap anak.***



