POJOKBOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah.
Sgar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) tambahan kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Imbauan ini disampaikan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026 guna mencegah potensi penyalahgunaan jabatan dan praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Aturan Tegas Jelang Lebaran, ASN Sultra Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
KPK menegaskan bahwa kepala daerah sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pihak di luar aparatur negara.
KPK Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian THR kepada pihak eksternal tidak diperlukan dan sebaiknya dihindari.
Dikutip pojokbogor.id dari kompas.com pada 15/3/2026.
Baca Juga: THR ASN Kota Blitar Cair 16 Maret 2026, Pemkot Siapkan Rp20,8 Miliar untuk 3.300 ASN dan PPPK
“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, praktik pemberian THR kepada pihak luar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengganggu integritas jabatan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kewenangan masing-masing pihak agar tidak disalahgunakan dalam bentuk pemberian hadiah atau uang.
Pemerintah Sudah Menyiapkan THR untuk Aparatur Negara
Asep menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran THR bagi aparatur negara, sehingga tidak perlu ada tambahan dari kepala daerah.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, anggota Polri, TNI, serta para pensiunan.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp55,1 triliun.
“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal,” kata Asep.
Berpotensi Menjadi Pelanggaran Hukum
KPK juga mengingatkan bahwa upaya mencari dana tambahan untuk diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Baca Juga: Relaksasi Dana BOSP Dibuka, Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Berpotensi Terima Tambahan Gaji
Bahkan, jika proses pencarian dana tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut dikhawatirkan bisa memicu pelanggaran lain yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran daerah.
Karena itu, KPK meminta kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Imbauan Resmi Lewat Surat Edaran KPK
Imbauan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi.
Baca Juga: Jelang Idulfitri 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pastikan THR PPPK Babel Sudah Masuk Rekening
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar tidak menerima ataupun meminta pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menjaga integritas jabatan,” ujar Asep.
Menjelang Lebaran 2026, KPK kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala daerah diminta tidak memberikan THR tambahan kepada pihak eksternal seperti Forkopimda karena dapat memicu konflik kepentingan serta berpotensi melanggar hukum.
Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terus terjaga.***




