POJOKBOGOR.ID – Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang juga Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Dia akan memperjuangkan kepastian hukum status kepegawaian tenaga honorer serta skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Langkah itu dilakukan melalui audiensi strategis bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, pada Senin, 2 Maret 2026.
Baca Juga: Heboh Soal Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus, Ini Penjelasan MenPAN RB soal Nasib Honorer
Pertemuan tersebut digelar secara tertutup dan menjadi forum penting untuk menyampaikan aspirasi pemerintah kabupaten se-Indonesia.
Dorong Kepastian Status Honorer
Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan APKASI, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS menekankan pentingnya kepastian hukum bagi tenaga non-ASN atau honorer di daerah.
Ia sampaikan bahwa penataan honorer melalui skema PPPK paruh waktu harus berjalan secara adil dan transparan. Sebagaimana yang diungkap media Galamedia News pada 3/3/2026.
Baca Juga: Perbedaan Penganggaran THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini Alasan dan Mekanismenya
Kepastian status dinilai penting agar para tenaga honorer tidak terus berada dalam ketidakjelasan masa depan kerja.
Fokus utama audiensi tersebut adalah memastikan adanya regulasi yang jelas dalam proses transisi honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Nah sehingga tidak merugikan pegawai maupun pemerintah daerah.
Soroti Beban Gaji PPPK di APBD
Selain soal status kepegawaian, Kang DS juga menyoroti persoalan penggajian PPPK di daerah.
Saat ini, beban pembayaran gaji PPPK masih sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Menurutnya, kondisi ini cukup memberatkan sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Agar penggajian PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Melalui audiensi ini, APKASI berharap Kementerian PAN-RB dapat merumuskan kebijakan teknis yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Namunitu akan tetap menjamin kesejahteraan pegawai.
Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Dadang Supriatna menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat.
Terutama ya, dalam transformasi tata kelola sumber daya manusia aparatur.
Baca Juga: Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tersendat, Pemda Ungkap Penyebab Utamanya
Menurutnya, penataan tenaga non-ASN dan pengelolaan PPPK harus dilakukan secara sistematis.
Itu semua agar menghasilkan sistem birokrasi yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan.
Upaya ini bukan hanya untuk Kabupaten Bandung, tetapi juga untuk seluruh anggota APKASI di berbagai daerah.
Ketua Harian APKASI Dadang Supriatna memperjuangkan kepastian hukum status tenaga honorer dan skema penggajian PPPK daerah melalui audiensi dengan KemenPAN-RB.
Fokusnya adalah memastikan transisi honorer ke PPPK paruh waktu berjalan adil serta mendorong kebijakan penggajian yang selaras dengan kemampuan fiskal daerah.***




