BOGOR.POJOKSATU.id – Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah Bank Mandiri memberikan penjelasan resmi terkait tindakan tersebut.
Melalui akun media sosial X @bankmandiri, pihak bank menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri, dikutip Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa keputusan pemblokiran disebut bukan dilakukan sepihak oleh pihak bank.
Kasus tersebut mencuat setelah rekening milik Supriyono alias Botok mendadak tidak dapat digunakan.
Botok sendiri dikenal sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang terlibat dalam sejumlah aksi penyampaian aspirasi.
Menurut keterangan Botok, rekening tersebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari hasil penggalangan donasi di depan Gedung DPR RI pada Sabtu (22/8/2026).
Dana tersebut disebut dikumpulkan dalam rangka mendukung kegiatan aliansi.
Pemblokiran rekening kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik, terutama terkait dasar hukum, kepentingan penyelidikan, serta mekanisme aparat dalam meminta perbankan melakukan pembatasan terhadap rekening nasabah.
Meski demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci perkara apa yang menjadi dasar permintaan pemblokiran tersebut.
Belum diketahui pula berapa lama rekening Botok akan diblokir maupun tahapan hukum selanjutnya yang akan dilakukan.
Bank Mandiri hanya menegaskan bahwa proses tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut hak nasabah sekaligus kewenangan aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang agar alasan pemblokiran rekening tersebut dapat diketahui secara transparan.***



