POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu, beberapa hari ini banyak guru bertanya dengan nada yang sama, “Kok TPG Januari 2026 belum cair, padahal SKTP Februari sudah terbit?”
Tenang dulu, ya.
Kondisi seperti ini ternyata cukup banyak terjadi, dan bukan berarti hak Bapak/Ibu hilang.
Ada mekanisme yang namanya SKTP susulan yang perlu dipahami supaya tidak salah persepsi.
Baca Juga: APBD Tertekan, 9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Resmi Gubernur
Yuk kita bahas pelan-pelan.
Februari Sudah Terbit, Januari Kok Belum Cair?
Dalam sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kunci utamanya ada pada penerbitan SKTP.
Jika SKTP Februari 2026 sudah terbit biasanya tanggal 17 sampai 20 Februari artinya data sudah valid dan siap masuk proses penyaluran.
Baca Juga: Usai Raih Penghargaan Nasional, Bupati Bone Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair
Namun untuk Januari, ada kemungkinan:
1. SKTP Januari terbit bersamaan dengan Februari (susulan).
2. SKTP Januari belum terbit karena ada kendala validasi.
3. SKTP Januari sudah terbit tetapi masih dalam antrean pencairan.
Kalau Januari dan Februari memiliki tanggal terbit yang sama, besar kemungkinan akan dibayarkan rapel dua bulan sekaligus.
Jadi bukan tidak cair, tetapi digabung dalam satu tahap transfer.
Apa Itu SKTP Susulan?
SKTP susulan adalah penerbitan surat keputusan tunjangan profesi yang keluar setelah periode normal karena ada proses administrasi yang belum selesai sebelumnya.
Misalnya, data belum sinkron, ada revisi jam mengajar, atau validasi sertifikat pendidik belum sempurna.
Setelah semua lengkap, sistem akan menerbitkan SKTP susulan dengan tanggal yang sama seperti bulan berjalan.
Inilah yang sering membuat Januari terlihat “tertinggal”, padahal sebenarnya sedang menunggu penyelesaian administrasi.
Cara Cek Kendala di Rincian Info GTK
Nah, ini bagian pentingnya, Bapak/Ibu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Samosir Kecewa, SK Tak Sesuai Penempatan Tugas! Kabid PDKK dan BKD Buka Suara
Jangan hanya melihat status terbit atau tidak, tapi cek juga bagian rincian.
Masuk ke Info GTK, lalu:
1. Klik menu Tunjangan
2. Periksa status SKTP bulan Januari
3. Buka bagian rincian jika ada keterangan tidak terbit
Biasanya akan muncul penjelasan singkat, misalnya terkait beban mengajar belum memenuhi, data belum sinkron, atau status kepegawaian belum valid.
Kalau menemukan kendala, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk cek Dapodik.
Jangan ditunda, karena validasi data sangat menentukan penerbitan SKTP berikutnya.
Kenapa Pencairan Tidak Serentak?
Perlu dipahami juga, meski SKTP sudah terbit, pencairan tetap dilakukan bertahap melalui sistem keuangan negara.
Artinya, beda daerah bisa beda waktu cair.
Ada yang masuk pagi, ada yang siang, bahkan ada yang baru terlihat beberapa hari setelahnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Samosir Kecewa, SK Tak Sesuai Penempatan Tugas! Kabid PDKK dan BKD Buka Suara
Biasanya pencairan berada di minggu keempat setiap bulan dan bisa berlanjut hingga awal pekan berikutnya.
Jadi kalau Februari sudah terbit dan Januari belum terlihat cair, bukan berarti gagal.
Bisa jadi masih dalam proses antrean atau akan dibayarkan bersamaan.
Yuk Cek Data dan Tetap Tenang
Bapak/Ibu, situasi seperti ini memang bikin deg-degan.
Tapi selama SKTP sudah terbit dan data valid, hak TPG tidak akan hilang.
Pastikan:
1. Data Dapodik sudah sinkron
2. Jam mengajar sesuai ketentuan
3. Rekening aktif
4. Gaji pokok sudah sesuai jika ada kenaikan pangkat
Setelah itu, tinggal menunggu proses transfer.
Semoga dalam waktu dekat, baik Januari maupun Februari bisa masuk bersamaan sebagai rapel dua bulan.
Yuk cek Info GTK lagi hari ini, siapa tahu sudah ada pembaruan.***




