POJOKBOGOR.ID - Menjelang pencairan THR ASN tahun 2026, banyak Bapak/Ibu guru mulai mencari tahu berapa sebenarnya besaran tunjangan hari raya yang akan diterima.
Namun di tengah berbagai informasi yang beredar, muncul satu pertanyaan yang cukup sering muncul di kalangan guru, kenapa sebagian guru tidak mendapatkan tambahan TPG dalam THR?
Bahkan ada yang membandingkan dengan rekan guru di daerah lain yang mendapatkan tambahan tersebut.
Supaya tidak salah paham, yuk kita pahami dulu aturan sebenarnya.
Komponen THR ASN Termasuk Guru
Secara umum, THR bagi ASN terdiri dari beberapa komponen utama.
Di antaranya adalah:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Komponen ini diatur dalam kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis pembayaran THR bagi aparatur negara.
Namun untuk guru, ada satu kondisi khusus yang membuat perhitungannya bisa berbeda dengan ASN lainnya.
Kenapa Ada Tambahan TPG dalam THR?
Bagi sebagian guru, THR bisa saja mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai tambahan.
Namun tambahan ini tidak otomatis diberikan kepada semua guru.
Biasanya TPG dimasukkan dalam komponen THR jika guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
Artinya, TPG bisa menjadi pengganti komponen tunjangan kinerja yang tidak diterima oleh guru.
Inilah yang membuat sebagian guru mendapatkan tambahan TPG dalam THR, sementara yang lain tidak.
Peran Tukin dan TPP Daerah
Nah, di sinilah yang sering membuat Bapak/Ibu guru bingung.
Beberapa pemerintah daerah memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kepada guru ASN di wilayahnya.
Baca Juga: Denny Mulyadi Ajak ASN Pemkot Bogor Ikut Donor Darah Saat Ramadan, Targetkan 100 Pendonor
TPP ini secara fungsi dianggap sebagai bentuk tunjangan kinerja daerah.
Karena itu, jika seorang guru sudah menerima TPP atau tukin, maka biasanya TPG tidak dimasukkan lagi sebagai komponen tambahan dalam THR.
Sebaliknya, guru di daerah yang tidak memiliki TPP atau tukin berpeluang mendapatkan tambahan TPG dalam THR.
Itulah sebabnya kondisi penerimaan THR bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Kenapa Kebijakan Ini Dibuat?
Tujuan utama dari aturan ini sebenarnya adalah untuk menjaga keseimbangan tunjangan ASN.
Pemerintah berupaya agar tidak terjadi tumpang tindih antara berbagai jenis tunjangan yang diterima pegawai.
Jika seorang ASN sudah mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah, maka komponen tersebut sudah dianggap mewakili bagian yang biasanya diberikan dalam THR.
Dengan demikian, sistem tunjangan tetap proporsional.
Guru Perlu Memahami Aturan Ini
Bagi Bapak/Ibu guru, memahami aturan ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman.
Perbedaan besaran THR bukan berarti ada perlakuan yang tidak adil, melainkan karena perbedaan sistem tunjangan di masing-masing daerah.
Jadi kalau ada teman guru di daerah lain mendapatkan tambahan TPG dalam THR sementara di daerah Bapak/Ibu tidak, kemungkinan besar penyebabnya adalah perbedaan kebijakan TPP atau tukin daerah.
Yang terpenting, hak tunjangan guru tetap diatur dalam sistem yang sama secara nasional.***




