POJOKBOGOR.ID - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dibayarkan kepada aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kabar ini tentu jadi perhatian bagi PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.
Dalam APBN 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN dan aparatur negara lainnya.
Siapa Saja yang Dapat THR 2026?
THR 2026 dipastikan diberikan kepada:
1. PNS dan CPNS instansi pusat
2. PPPK instansi pusat
3. Prajurit TNI dan anggota Polri
4. Pensiunan PNS, TNI dan Polri
Baca Juga: Rapel dan Kenaikan Pensiun 2026 Belum Diputuskan, Pensiunan Diminta Selalu Cek Info Resminya
5. Pejabat negara sesuai ketentuan
Untuk daerah, THR juga diberikan kepada:
- PNS dan PPPK instansi daerah
- Kepala daerah dan pejabat daerah tertentu
Pembayaran dilakukan melalui instansi masing-masing, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Meski regulasi final belum dirilis, pola sebelumnya menunjukkan THR biasanya cair paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Jika Lebaran 1447 H diperkirakan jatuh sekitar 21 Maret 2026, maka pencairan THR kemungkinan berada di kisaran 6–11 Maret 2026.
Namun, tanggal pastinya tetap menunggu Peraturan Pemerintah atau aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
Komponen dan Besaran THR
Besaran THR ASN dan PPPK biasanya terdiri dari:
1. Gaji pokok sesuai golongan
2. Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Simak Estimasi Tanggal, Besaran dan Mekanisme Transfer Taspen
3. Tunjangan pangan atau uang makan
4. Tunjangan jabatan/struktural
5. Tunjangan kinerja (jika berlaku di instansi tersebut)
Secara umum, THR diberikan sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh bagi pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun.
Jika masa kerja belum genap 12 bulan, maka dibayarkan secara proporsional.
Rumus dan Simulasi THR PPPK
Untuk PPPK, perhitungan THR biasanya menggunakan rumus:
THR = (n / 12) × Penghasilan satu bulan
Baca Juga: Cek Fakta Terbaru! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen? Ini Klarifikasi Resmi PT Taspen
Keterangan: n = jumlah bulan masa kerja sebelum Idul Fitri.
Contohnya:
- PPPK sudah bekerja 12 bulan: mendapat 100 persen gaji satu bulan.
- PPPK baru bekerja 4 bulan: sekitar 33,3 persen dari gaji satu bulan.
Komponen penghasilan satu bulan bisa meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan pasangan, anak, dan pangan.
Baca Juga: Pensiun PNS 2026 Bakal Cair Sekaligus? Ini Penjelasan Skema Fully Funded dan PP Pesangon
Syarat utamanya, PPPK harus aktif, sudah menerima gaji pada bulan acuan (biasanya Februari 2026), dan memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum Lebaran.
Catatan Penting
Meski anggaran sudah disiapkan, hingga kini pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang secara rinci mengatur jadwal dan besaran final THR 2026.
Besaran THR juga bisa berbeda antara instansi pusat dan daerah karena perbedaan komponen tunjangan di masing-masing tempat kerja.
THR ASN dan PPPK 2026 dipastikan cair menjelang Idul Fitri 1447 H dengan dukungan anggaran sekitar Rp55 triliun.
Pencairan diperkirakan awal hingga pertengahan Maret 2026, namun tetap menunggu regulasi resmi.
ASN dan PPPK disarankan memantau pengumuman resmi pemerintah agar tidak salah informasi soal jadwal dan nominal yang diterima.**




